1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Travel

Ini Syarat Bagi Yang Bepergian Saat New Normal

Detik News
11 Juni 2020

Di masa new normal, Kemenhub sudah mengizinkan siapa pun bepergian menggunakan kapal laut dengan mematuhi protokol kesehatan. Sementara itu kapasitas penumpang pesawat juga sudah mulai ditingkatkan secara bertahap.

https://p.dw.com/p/3dcbv
Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Reuters/Antara/Fauzan

Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo menjelaskan poin-poin Surat Edaran Kemenhub Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur transportasi laut di masa New Normal. Ini ditujukan buat penumpang, operator kapal dan terminal, serta syahbandar.

"Surat Edaran ini tidak lagi mengatur siapa yang pergi atau membatasi siapa yang naik, tetapi siapa pun boleh berpergian dengan kapal laut. Namun harus tetap memenuhi prinsip protokol kesehatan, termasuk physical distancing," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (11/06).

Menurut dia, dalam pengoperasian transportasi laut pada masa adaptasi kebiasaan baru ini telah ditetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap penumpang, operator kapal penumpang, operator terminal penumpang, dan syahbandar pada pelabuhan embarkasi/debarkasi.

Bagi penumpang misalnya, memiliki tanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Setiap penumpang wajib menunjukan tiket, boarding pass, identitas diri beserta dokumen persyaratan lainnya. Khusus bagi penumpang yang berasal dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat kedatangan di pelabuhan dalam negeri," ujar Agus.

Kapasitas penumpang pesawat naik bertahap

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19, pemerintah membatasi kapasitas penumpang di pesawat maksimal 70%.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, surat edaran tersebut mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi penerbangan internasional ICAO, EASA, CASA, CAA, serta otoritas penerbangan internasional lainnya.

Sehingga, meski saat ini dibatasi, peningkatan kapasitas penumpang pesawat udara akan dilakukan secara bertahap hingga 100% dengan pengaturan protokol kesehatan yang lebih ketat, baik di bandara keberangkatan dan juga kedatangan serta saat di dalam kabin pesawat.

"Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara," jelas Novie dalam keterangan resminya, Kamis (11/06).

Namun, pada saat ini pihaknya masih fokus terhadap keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan COVID-19 di dalam pesawat. Oleh sebab itu upaya proteksi di dalam pesawat masih terus dilakukan dengan standar prosedur penanganan penumpang dan pelatihan personel penerbangan dalam penanganan COVID-19. Sehingga, secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.

Syarat ojol angkut penumpang

Ojek online (ojol) telah kembali diizinkan mengangkut penumpang, bahkan di daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sekalipun. Sebelumnya, ojol cuma boleh membawa makanan dan barang saja.

Namun satu hal yang perlu diingat adalah ojol masih dilarang untuk mengangkut penumpang di zona merah dan oranye yang merupakan zona dengan risiko tinggi dan sedang. Hal itu diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 11 tahun 2020.

Dilihat detikcom, Rabu (10/06), ojol hanya boleh mengangkut penumpang di zona kuning dan hijau yang merupakan zona dengan resiko ringan dan cenderung aman.

Sementara itu, Kemenhub mewajibkan beberapa hal harus dipenuhi driver, yaitu penggunaan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan penyediaan alat cuci tangan. Kemenhub juga menyarankan agar transaksi dilakukan secara cashless.

 

Baca selengkapnya di: DetikNews

Sudah Boleh Naik Kapal Laut, Kemenhub: Tetap Penuhi Protokol Kesehatan

Kapasitas Penumpang Pesawat Naik Bertahap Sampai Penuh

Catat! Begini Aturan Ojol Wira-wiri saat New Normal