1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Menhub RI Hapus Ketentuan Batas Penumpang 50%, Nasib Ojol?

Detik News
9 Juni 2020

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020. Bagaimana dengan ojek online?

https://p.dw.com/p/3dTth
Jakarta, Indonesia
Foto: Getty Images/AFP/Bay Ismoyo

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi. Hal ini tertuang dalam Permenhub 41 tahun 2020.

Beleid tersebut mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan ini ditetapkan dan ditandatangani Budi Karya pada 8 Juni 2020.

Budi Karya mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020. Awalnya dalam pasal tersebut kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%, kini kewajiban itu dihapus.

"Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik," bunyi pasal 11 ayat 1 yang baru, dikutip detikcom, Selasa (09/06).

Budi Karya juga mengubah aturan batas minimal dalam moda perkeretaapian, awalnya dalam PM 18 tahun 2020 kereta api antar kota maksimal cuma boleh mengangkut 65% kapasitas yang ada. Sedangkan kereta api perkotaan hanya boleh 35%, dan kereta api lokal cuma boleh 50%. Dalam aturan baru, aturan kapasitas maksimal itu tak berlaku lagi.

Aturan batas maksimal kapasitas 50% pada angkutan udara dan laut pada pasal 13 dan 14 di PM 18 tahun 2020 juga dihapus Budi Karya.

Kemudian Budi Karya membubuhkan pasal baru, yaitu pasal 14a, pasal ini mengatur soal batas maksimal yang akan ditentukan langsung oleh Budi Karya sendiri sebagai Menteri Perhubungan.

"Pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan oleh Menteri (Perhubungan)," bunyi pasal 14a.

Ojol bisa angkut penumpang lagi?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menghapus aturan soal larangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang. Sebelumnya, dalam PM 18 tahun 2020 pasal 11 poin c ditegaskan ojek online cuma boleh angkut barang dan makanan.

Kini, lewat PM 41 tahun 2020 aturan mengenai ojek online cuma boleh angkut barang telah dihapus. Dalam beleid ini, tepatnya pada pasal 11 poin c sepeda motor boleh mengangkut penumpang dengan beberapa protokol kesehatan.

Berikut ini bunyi lengkap pasal 11 poin c, seperti dikutip detikcom dari PM 41 tahun 2020, Selasa (9/6/2020):

Sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi, dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
- aktivitas lain yang diperbolehkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar;
- melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
- menggunakan masker dan sarung tangan; dan
- tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit (Ed: gtp/rap)

 

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Ketentuan Batas 50% Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi Dihapus

Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi di Daerah PSBB