1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Suara Bulat Majelis Banding Agar Ferdy Sambo Tetap Dipecat

Detik News
20 September 2022

Seluruh majelis sidang banding menandatangani keputusan penolakan permohonan banding terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo.

https://p.dw.com/p/4H5A0
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ditolak. Putusan menolak banding Ferdy Sambo itu diputus majelis banding dengan suara bulat.

Sidang banding putusan etik Ferdy Sambo itu digelar di Mabes Polri, Senin (19/09). Sidang banding dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis ditempati oleh Irjen Irjen R Sigid Tri Hardjanto serta anggota majelis Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Irjen Indra Miza. Kelima jenderal itu sepakat menolak banding Ferdy Sambo. Putusan menolak banding itu diputuskan secara kolektif kolegial.

"Keputusannya adalah kolektif kolegial. Jadi, seluruh hakim banding sepakat menolak memori banding Irjen FS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Putusan majelis banding

Putusan dibacakan oleh Komjen Agung. Pembacaan putusan itu disiarkan langsung kanal YouTube Polri TV. Berikut putusan lengkapnya:

Ketua dan anggota Komisi Banding bermusyawarah, mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut:

Memutuskan permohonan banding dari Saudara pemohon banding,

nama: Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H

pangkat, NRP: Irjen Pol, 73020260

jabatan: Pati

kesatuan: Yanma Polri

1. menolak permohonan banding pemohon banding

2. menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.

Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhi sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Demikian putusan sidang Komisi Banding ini dibuat. Selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi pada hari ini dan tanggal tersebut di atas.

Komentar kuasa hukum Ferdy Sambo

Pihak Ferdy Sambo juga telah buka suara. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan pihaknya bakal mempelajari putusan banding itu sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," katanya. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Suara Bulat Majelis Banding Agar Ferdy Sambo Tetap Dipecat