7 Poin Penting Buka-bukaan Kapolri soal Kasus Sambo di DPR
24 Agustus 2022Pemaparan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (24/8), terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. . Dirangkum detikcom, Rabu (24/8/2022) berikut ini poin-poin yang dipaparkan Sigit terkait pembunuhan Brigadir J.
1. Divpropam Pimpinan Sambo Sempat Intervensi Keluarga
Sigit membongkar peran eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Sigit menjelaskan ada kejanggalan yang dilakukan oleh Hendra Kurniawan. Salah satunya terkait penolakan permintaan keluarga yang ingin jasad Yosua dimakamkan secara kedinasan.
"Saat (Yosua) akan dimakamkan, personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan karena, menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di gedung MPR/DPR, Jakarta, dilansir dari detikNews, Rabu (24/8/2022).
Tindakan intervensi itu, sambung Sigit, dilakukan oleh pejabat tinggi, yakni Brigjen Hendra Kurniawan. Bahkan Sigit mengungkap Hendra meminta keluarga tak merekam video saat jenazah Brigadir Yosua tiba.
"Kemudian malam harinya datang personel dari Divpropam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjenpol Hendra atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ucapny
2. Hard Disk Diamankan Propam
Sigit juga mengungkap soal intervensi Divpropram Polri dalam ini. Sigit menyebut perintah agar hard disk CCTV diganti datang dari personel Propam yang kala itu dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Awalnya, Divpropam Polri mengintervensi kasus ini. Para saksi bersama penyidik diarahkan untuk melakukan rekonstruksi.
Selanjutnya, personel Divpropam Polri menyisir TKP. CCTV yang berada di pos sekuriti di Duren Tiga diminta diganti oleh Divpropam Polri.
"Personel Biro Karopaminal Divpropam Polri di saat bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," tuturnya.
Hard disk CCTV tersebut kemudian diamankan oleh Divpropam Polri.
3. Janji SP3 untuk Bharada E
Sigit juga menyebut Bharada Richard Eliezer mengubah kesaksiannya karena janji Irjen Ferdy Sambo kandas. Janji itu ialah penghentian kasus atau SP3 penembakan mati Brigadir Yosua Hutabarat oleh Eliezer atas perintah Sambo.
"Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Kapolri dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Setelahnya, kata Kapolri, Richard Eliezer meminta pengacara baru dan menolak bertemu dengan Ferdy Sambo.
4. Jenderal Bintang 2 Jemput Sambo
Sigit pun mengatakan Irjen Ferdy Sambo dijemput oleh Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi untuk ditempatkan khusus.
"Berangkat dari keterangan Saudara Richard kami meminta salah satu anggota Timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput Saudara FS," ujarnya.
5. Sambo Sempat Belum Mau Mengakui Perbuatannya
Sigit mengatakan saat itu Sambo belum mengakui dan masih bertahan dengan keterangan awal bahwa ada insiden tembak-menembak yang menyebabkan Brigadir J tewas. Akhirnya Sambo dipatsuskan di Mako Brimob untuk pemeriksaan lanjutan.
"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," ujar Sigit.
Richard kemudian menuliskan runutan peristiwa dari Magelang hingga TKP penembakan di rumdin Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sigit mengatakan Sambo baru mengakui perbuatannya setelah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka.
6. 97 Personel Diperiksa
Dari sini juga terungkap bahwa jumlah personel yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J juga bertambah. Sigit mengungkap sejauh ini pihaknya sudah memeriksa total 97 personel, 35 personel di antaranya diduga melanggar kode etik dan profesi.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," kata Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Adapun 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari sejumlah pangkat, di antaranya irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes pol 6. Kemudian AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2.
Sigit menjelaskan, dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sedangkan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
7. Proses Sidang Etik 30 Hari
Sigit menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan proses sidang etik selama 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi dengan waktu 30 hari ke depan," kata Sigit.
Hal ini dilakukan semata-mata demi kepastian hukum bagi para terduga pelanggar.
Baca selengkapnya di detiknews