1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice!

1 September 2022

Irjen Ferdy Sambo termasuk dari tujuh tersangka obstruction of justice atau telah berupaya mengalang-halangi proses hukum yang ditetapkan Polri

https://p.dw.com/p/4GJdb
Ferdy Sambo
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Polri menetapkan total tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukumpembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kini Irjen Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang," kata Dedi.

Diketahui dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo sendiri mengajukan banding atas putusan etik ini.

 

Baca selengkapnya di: detiknews

Ferdy Sambo Jadi Tersangka Obstruction of Justice!