1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Jokowi Hidupkan Kembali Posisi Wakil Panglima TNI

7 November 2019

Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI, dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

https://p.dw.com/p/3SbRH
Indonesien | Joko Widodo | Jubiläum Polizei
Foto: President Secretary/Muchlis Jr

Pernah dihapus pada era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI. Keputusan menambah posisi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019 lalu.

Dalam Perpres disebutkan wakil panglima berada langsung di bawah panglima TNI selaku unsur pimpinan, sesuai dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a. Wakil panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI. Nantinya, posisi Wakil Panglima akan diisi perwira tinggi berpangkat jenderal bintang 4.

Saat ini, selain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, ada 3 jenderal bintang 4 lainnya yang masih aktif memimpin satuannya masing-masing. Mereka adalah KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAU Marsekal Yuyu Sutisna, dan KSAL Laksamana Siwi Sukma Adji. Bila dilihat dari aturannya, ketiganya berpeluang mengisi jabatan baru yang sempat dihapus hampir 20 tahun silam.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut tiga kepala staf, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU), memiliki peluang yang sama untuk menjabat sebagai wakil panglima TNI. Marsekal Hadi memiliki kewenangan untuk menunjuk siapa yang akan menjabat sebagai wakil panglima TNI. Namun, kata Moeldoko, Jokowi juga bisa memilih dengan pertimbangan dari panglima TNI. Mekanisme penunjukan wakil panglima TNI bisa diatur lewat peraturan panglima TNI. Pasalnya, dalam Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI tidak disebutkan secara rinci.

Komisi I DPR: Bukan Hal Baru

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai keputusan Presiden Jokowi membangkitkan kembali jabatan wakil panglima TNI bukanlah hal baru. "Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan. Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar," ucapnya.

"Sah-sah saja. Pada dasarnya, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI," tambahnya.

Meutya juga mengatakan proses pengangkatan Wakil Panglima TNI tidak diperlukan adanya fit and proper test lewat DPR. ha/na  (berbagai sumber)