1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

COVID-19: DMI Jakarta Serukan Salat Idul Fitri di Rumah

Detik News
16 Mei 2020

Ketua DMI Jakarta juga mengimbau masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling. Takbiran bisa dilaksanakan di masjid atau musala dengan pengeras suara.

https://p.dw.com/p/3cJqL
Berdoa sendirian di Bangladesh
Foto: DW/H. Ur Rashid Swapan

Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta mengeluarkan seruan bersama Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta terkait salat Idul Fitri tahun ini. Mereka menyerukan agar masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah terkait adanya pandemi virus corona (COVID-19).

"Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan agar dilakukan bersama keluarga di rumah," kata Ketua DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi lewat keterangan tertulis, Jumat (15/05).

Ma'mun juga mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling. Takbiran bisa dilaksanakan di masjid atau musala dengan pelantang suara.

"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," ujar Ma'mun.

Sebelumnya MUI Pusat telah menerbitkan fatwa mengenai panduan salat Idul Fitri saat pandemi virus corona yang memperbolehkan salat Id dilakukan berjemaah atau sendiri-sendiri (munfarid) di rumah. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada detikcom, Rabu (13/05).

Ikuti anjuran pemerintah dan MUI

Sementara DMI Sumatera Utara meminta pengurus masjid di zona merah penyebaran virus corona tak memaksakan diri menggelar salat Idul Fitri berjamaah. Para pengurus masjid diminta mengikuti anjuran dari pemerintah dan MUI.

"Kita perlu waspada kepada BKM, pengurus masjid jangan memaksakan diri. Apa yang sudah disampaikan Majelis Ulama Indonesia, pemerintah setempat, Pak Gubernur, dan kita Dewan Masjid itu tidak ada pertentangan, semua sama. Mengimbau kepada masyarakat, marilah kita ikuti aturan main ini. Ini semua demi kepentingan umat agar tidak menyebar ke semua orang. Kalau zona merah kita ketat, jangan dulu," kata Ketua DMI Sumut Irhamudin Siregar, Sabtu (16/05).

Dia mengatakan wilayah di luar zona merah bisa saja menggelar salat Id di masjid. Namun dia meminta seluruh jemaah nantinya menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri demi mengantisipasi penyebaran virus corona.

Sedangkan DMI Kabupaten Ciamis memastikan warga bisa salat Idul Fitri di masjid dengan alasan kasus virus corona di wilayah itu terkendali. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menyatakan hal itu memungkinkan jika di suatu wilayah tren kasus positifnya cenderung menurun.

MUI: Salat Id berjamaah tidak bisa virtual

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan salat Idul Fitri berjemaah bisa dilakukan di rumah. Namun tak boleh dilakukan secara virtual. Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam acara 'Kupas Tuntas Fatwa Salat Id Saat Covid' yang dilakukan secara online, Kamis (14/05). Acara itu untuk menjelaskan lebih rinci mengenai dasar pembuatan fatwa nomor 28 tahun 2020, tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri pada saat pandemi COVID-19.

Asrorun menjawab pertanyaan dari salah satu peserta yang bertanya mengenai hukum salat Id berjemaah jika dilakukan secara virtual. Asrorun pun menegaskan salat berjemaah yang dilakukan secara virtual hukumnya tidak sah.

"Bahwa kemudian ada lawazim yang di luar syarat rukun itu menggunakan perkembangan teknologi itu dimungkinkan, seperti apa salat jamaah pakai speaker kemudian pakai streaming, streaming seperti jamaah membeludak bagian belakang menggunakan live streaming untuk dalam pelaksanaannya jemaah itu absah," ujar Asrorun.

Asrorun menjelaskan, live streaming dapat dilakukan apabila masih dalam satu tempat. Sementara, apabila dilakukan berbeda lokasi, hukum salatnya tidak sah. (Ed.: ae/)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

DMI DKI Serukan Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi Corona

DMI Sumut Minta Pengurus Masjid di Zona Merah Tak Paksakan Salat Id Berjemaah

DMI Ciamis Izinkan Warga Salat Id di Masjid, Ini Kata MUI

MUI Jelaskan Alasan Salat Id Berjemaah Tak Bisa Dilakukan Secara Virtual