1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumPrancis

Pelaku Teror Paris 2015 Divonis Penjara Seumur Hidup

30 Juni 2022

Abdeslam dan 19 terdakwa lainnya dihukum karena peran mereka dalam serangan teror Paris 2015. Dalam vonisnya, pengadilan Paris menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Abdeslam.

https://p.dw.com/p/4DRdO
Petugas bersenjata berjaga di Istana Kehakiman, Paris, Prancis
Kasus pengadilan tingkat tinggi terjadi di Istana Kehakiman, Paris, PrancisFoto: Franck Dubray/MAXPPP/dpa/picture alliance

Pengadilan Paris pada Rabu (29/06) memvonis terdakwa utama dalam serangan teror 2015. Salah Abdeslam divonis bersalah atas tuduhan terorisme dan pembunuhan, dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Abdeslam dianggap sebagai satu-satunya yang selamat dari tim ekstremis "Negara Islam" (ISIS) yang menewaskan 130 orang di ibu kota Prancis pada 13 November 2015.

Selama lebih dari sembilan bulan, dia dan 19 terdakwa lainnya telah diadili atas keterlibatan mereka dalam pembantaian tersebut. Delapan belas pria dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait teror. Satu terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan.

Sejarah kasus teror Paris 2015

Dalam serangan yang terjadi di Paris pada 2015, ISIS mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut. Serangan itu terjadi di sejumlah lokasi mulai dari gedung konser Bataclan, stadion sepak bola Stade de France, dan kafe serta restoran di sekitar Paris.

Abdeslam, seorang warga negara Prancis berusia 32 tahun didakwa dengan serangkaian pelanggaran, termasuk pembunuhan sebagai bagian dari kelompok teroris, penculikan, dan konspirasi teroris.

Sementara sembilan pelaku lainnya tewas pada serangan malam itu. Pelaku tewas dengan cara bom bunuh diri atau ditembak polisi. Namun, Abdeslam berhasil ditangkap setelah diduga berencana meledakkan dirinya.

Dia ditangkap di Belgia pada 2016 setelah lima bulan dalam pelarian. Dia telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di sana karena baku tembak yang terjadi ketika pihak berwenang menahannya.

Ke-19 terdakwa lainnya yang diadili dalam kasus Parissebagian besar dituduh membantu logistik atau transportasi. Enam dari mereka diadili secara in absentia, sementara satu terdakwa telah dipenjara atas tuduhan teror di Turki, dan sisanya diyakini telah meninggal di Suriah atau Irak.

Apa yang diperdebatkan di pengadilan?

Jaksa menuntut Abdeslam penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Mereka juga meminta hukuman seumur hidup untuk sembilan terdakwa lainnya dan hukuman lima sampai 16 tahun untuk terdakwa yang tersisa.

Selama persidangan yang panjang, para penyintas dan kerabat para korban menyampaikan kesaksian emosional, bersama dengan Abdeslam sendiri.

Sketsa Salah Abdeslam di persidangan
Abdeslam meminta maaf kepada para korban meski menyebut dirinya bukan pembunuh dalam teror pada 2015Foto: Benoit Peyrucq/AFP/dpa/picture alliance

Dalam penampilan terakhirnya pada hari Senin (27/06), Abdeslam meminta maaf kepada para korban dan mengatakan penyesalannya tulus. "Saya telah membuat kesalahan, itu benar, tetapi saya bukan pembunuh, saya bukan pembunuh,'' katanya.

Jaksa menyebut permohonan grasi emosionalnya sebagai taktik sinis untuk menghindari hukuman seumur hidup. Dalam argumen penutup, mereka menekankan bahwa semua 20 terdakwa adalah anggota kelompok ekstremis Negara Islam yang melakukan pembantaian.

"Tidak semua orang adalah jihadi, tetapi semua yang Anda nilai diterima untuk mengambil bagian dalam kelompok teroris, baik karena keyakinan, pengecut atau keserakahan," kata jaksa Nicolas Braconnay kepada pengadilan pada bulan ini.

Pengacara Abdeslam, Olivia Ronen, berpendapat bahwa kliennya tidak dapat dihukum karena pembunuhan karena dia adalah satu-satunya dalam kelompok penyerang yang tidak meledakkan bahan peledaknya malam itu.

"Jika hukuman seumur hidup tanpa harapan untuk pernah mengalami kebebasan lagi diucapkan, saya khawatir kita telah kehilangan rasa proporsional,'' kata Ronan.

Dia juga menekankan selama persidangan bahwa dia "tidak memberikan legitimasi atas serangan itu" dengan membela kliennya di pengadilan.

Teror yang terjadi pada 2015 di Paris mengegerkan Prancis dan seluruh Eropa. Pada awal persidangan September tahun lalu, Hakim Ketua Jean-Louis Peries mengatakan serangan itu sebagai "peristiwa internasional dan nasional abad ini."

rs/ha (AP, dpa)