1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
OlahragaIndonesia

Mahfud: Laporan Komnas HAM soal Kanjuruan Lebih Keras

3 November 2022

Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan, laporan yang dibuat Komnas HAM soal tragedi Kanjuruhan 'lebih keras' dibanding Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan.

https://p.dw.com/p/4J11v
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022Foto: Yudha Prabowo/AP/picture alliance

Komnas HAM menyerahkan laporan hasil investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan kepada pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan Komnas HAM menyajikan hasil investigasi Kanjuruhan dengan 'lebih keras' dibanding Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan.

"Hampir sama ya (laporan Komnas HAM dibanding laporan TGIPF soal tragedi Kanjuruhan), tetapi ini lebih keras biasanya kalau Komnas HAM," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Mahfud menuturkan laporan hasil investigasi antara Komnas HAM dan TGIPF Kanjuruhan secara garis besar sama. Dia menyebut perbedaannya ada pada temuan Komnas HAM yang menyebut ada pihak yang perlu bertanggung jawab.

"Artinya, sekarang semua misalnya tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya. Komnas HAM bilang ya betul itu memang harus ada yang bertanggungjawab secara berjenjang, karena yang di atasnya masih banyak lagi. Itu yang baru misalnya," ungkap Mahfud.

"Yang lain-lain ya hampir sama, tetapi Komnas HAM lebih detail dan datanya lebih dilengkapi lagi daripada yang kita, tapi substansinya hampir sama," tambahnya.

Kesaksian Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya diketahui, Komnas HAM menyerahkan laporan hasil investigasi terkait Tragedi Kanjuruhan kepada pemerintah melalui Mahfud Md. Hasil investigasi ini bakal digunakan untuk mengambil langkah lanjutan soal Tragedi Kanjuruhan.

Pihaknya akan mengambil berbagai langkah lanjutan. Langkah itu terdiri atas jangka pendek, menengah, dan panjang.

"Jangka pendek itu mungkin penegakan hukum dan tindakan administratif, jangka menengahnya penataan organisasi, (dan) jangka panjangnya pelengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras," papar Mahfud.

"Yang halus itu tata aturan pengorganisasian yang lebih bagus ditambah dengan sarana prasarana fisik ya yang jelas," sambungnya.

Baca selengkapnya di: detik.com

Mahfud: Laporan Komnas HAM soal Kanjuruan Lebih Keras Ketimbang TGIPF