1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Terorisme

Ledakan Diduga Bom Bunuh Diri Terjadi di Polrestabes Medan

13 November 2019

Ledakan terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Ledakan ini diduga berasal dari bom bunuh diri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga terdapat dua pelaku yang menggunakan atribut jaket ojek online.

https://p.dw.com/p/3SucQ
Anschlagsserie auf Kirchen in Indonesien
Foto: picture-alliance/dpa/AP/Trisnadi

Ledakan terjadi di Polresta Medan, Sumatera Utara. Ledakan ini diduga berasal dari bom bunuh diri.

"Masih diduga pelaku suicide bomber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku yang menggunakan jaket ojek online diduga ada dua orang.

"Ya betul (dua orang)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Peristiwa ini terjadi pada pagi tadi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita sedang olah TKP," kata Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Mardiaz Kusin.

Baca juga:Bom di Sibolga: Orangtua Radikal, Anak Menjadi Korban 

Stop sebar foto potongan tubuh

Media sosial pun langsung riuh menanggapi kejadian mengerikan ini, tapi awas jangan menyebar foto atau gambar yang diduga merupakan jasad pelakunya.

"Masih diduga pelaku suicide bomber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Terpantau di media sosial, ada yang menyebarkan rekaman kejadian tersebut dengan gambar yang tidak sepantasnya atau mungkin ada yang menyebarkannya dengan mengirim ke orang lain. Padahal, hal itu berpotensi melanggar hukum.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu pernah mengatakan Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat. 

Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya adalah sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)"

Peristiwa yang diduga bom bunuh diri itu terjadi di Medan pada pagi tadi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Kita sedang olah TKP," kata Wakapolda Brigjen Mardiaz Kusin. (Ed: gtp/rap)

Baca jugaBNPT: Keterlibatan Keluarga dalam Bom Bunuh Diri Bisa Jadi Tren

 

Baca artikel selengkapnya di : DetikNews

Awas! Jangan Sebar Foto Potongan Tubuh Pelaku Bom Bunuh Diri Medan

Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan Diduga 2 Orang