1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hong Kong Penjarakan Lima Aktivis Pro-Demokrasi

16 April 2021

Taipan media pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai, divonis 12 bulan penjara karena ikut mengorganisir aksi demonstrasi melawan pemerintah. Vonis serupa dijatuhkan terhadap 4 aktivis lain, termasuk seorang tokoh sejarah.

https://p.dw.com/p/3s7Zx
Tokoh prodemokrasi Hong Kong, Jimmy Lai, ketika diangkut ke ruang sidang, 1 Februari 2021.
Tokoh prodemokrasi Hong Kong, Jimmy Lai, ketika diangkut ke ruang sidang, 1 Februari 2021.Foto: AFP/Getty Images

Satu per satu tokoh pro-demokrasi Hong Kong menjalani hukuman kurung. Jimmy Lai, pemilik harian independen Apple Daily, divonis bersalah melanggar ketertiban dan sebabnya dijebloskan ke penjara selama satu tahun.

Kepadanya didakwakan keterlibatan dalam aksi protes ilegal yang didaulat sebagai demonstrasi paling besar dalam sejarah Hong Kong. Menurut klaim organisator, sebanyak 1,7 juta manusia, hampir seperempat populasi kota, turun ke jalan di sepanjang 2019.

Lai termasuk sembilan aktivis pro demokrasi Hong Kong yang divonis bersalah karena ikut mengorganisir dan berpartisipasi dalam aksi demonstrasi. Bersama dengan taipan berusia 73 tahun itu, empat aktivis lain mendapat vonis penjara antara delapan hingga 18 bulan.

Salah seorangnya adalah Martin Lee, 82, yang dikenal sebagai "bapak demokrasi” di Hong Kong. Dia dulu ditunjuk Cina untuk ikut meracik konstitusi mini Hong Kong. Adapun terpidana lain adalah Margaret Ng yang berusia 73 tahun dan bekas anggota parlemen oposisi.

Keduanya diberikan hukuman kurung tanpa di bui dan baru berlaku jika terpidana mengulangi perbuatannya. 

Perlawanan "sampai akhir”

Gelombang demonstrasi 2019-20 di Hong Kong berulangkali memicu bentrok fisik dengan polisi anti huru hara. Aksi yang kebanyakan digalang kaum muda itu merupakan perlawanan paling sengit terhadap kekuasaan Cina sejak dikembalikan oleh Inggris pada 1997.

Martin Lee di gedung sidang di Hong Kong, 16 April 2021.
Martin Lee, tokoh yang ikut merancang konstitusi mini Hong Kong pasca pengembalian oleh Inggris, 1997.Foto: Kin Cheung/AP/picture alliance

Direktur Asia-Pasifik Amnesty Internasional, Yamini Mishra, menilai vonis pengadilan hanya membuktikan niat kuat pemerintah untuk melumat semua bentuk oposisi. "Setelah menangkap tokoh oposisi paling populer di Hong Kong melalui UU Keamanan Nasional, pemerintah sekarang menyapu sisa aktivis.” 

Ruang sidang dibanjiri pendukung pro-demokrasi ketika sembilan terdakwa menerima vonis masing-masing. Ketika terpidana diseret keluar, para pengunjung meneriakkan "Kami menudkungmu sampai akhir.”

Dalam pernyataannya sebelum persidangan, Ng sempat menunjukkan semangat perlawanan. "Tidak ada hak yang lebih berharga bagi warga Hong Kong ketimbang kebebasan berekspresi dan berdemonstrasi,” katanya.

Dia mengaku akan tetap mendukung mereka yang, "mengeskpresikan ketidakpuasannya secara kolektif, sebagai senjata terakhir.”

"Saya berdiri sebagai pengabdi hukum yang terutama tunduk pada rakyat,” imbuh Ng yang disambut tepuk tangan khalayak di ruang sidang. 

Adapun bekas anggota parlemen oposisi lain, Lee Cheuk-yan, mengaku siap "menerima keputusan hakim dan merasa bangga bisa berjalan bersama warga Hong Kong yang lain di jalur menuju demokrasi,” kata dia.

"Kita akan berjalan bersama-sama menerobos badai, bahkan di dalam kegelapan,” tutur Lee yang lalu divonis 12 bulan penjara.

rzn/hp (rtr,afp)