1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanAsia

Tujuh Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Divonis Bersalah

1 April 2021

Pengadilan di Hong Kong telah memvonis bersalah tujuh aktivis pro-demokrasi, termasuk taipan media Jimmy Lai, atas aksi unjuk rasa besar-besaran di tahun 2019.

https://p.dw.com/p/3rSgw
Tujuh aktivis pro-demokrasi telah dinyatakan bersalah karena mengorganisir unjuk rasa di tahun 2019 yang dihadiri hampir 1,7 juta orang di jalanan
Tujuh aktivis pro-demokrasi telah dinyatakan bersalah karena mengorganisir unjuk rasa di tahun 2019 yang dihadiri hampir 1,7 juta orang di jalananFoto: Tyrone Siu/REUTERS

Gerakan pro-demokrasi Hong Kong mendapatkan pukulan berat pada hari Kamis (01/04) setelah sembilan aktivis veteran divonis bersalah atas aksi unjuk rasa besar-besaran pada tahun 2019.

Pengadilan Distrik Hong Kong memutuskan, tujuh aktivis pro-demokrasi termasuk pengacara Martin Lee yang berusia 82 tahun dan taipan media Jimmy Lai, bersalah karena mengatur dan mengambil bagian dalam pertemuan yang tidak sah.

Lima terdakwa lainnya adalah pengacara terkemuka dan mantan anggota parlemen oposisi Margaret Ng serta aktivis veteran Lee Cheuk-yan, Leung-kwok-hung, Albert Ho, dan Cyd Ho.

"Kami akan melanjutkan perjuangan," kata Lee Cheuk-yan yang berusia 64 tahun. "Kami percaya pada orang-orang Hong Kong, pada saudara-saudari kita di perjuangan kita, dan kemenangan adalah milik kita jika rakyat Hong Kong gigih."

Sementara dua orang lainnya, Au Nok-hin dan Leung Yiu-chung, sebelumnya telah mengaku bersalah.

Para aktivis tersebut dihukum karena keterlibatan mereka dalam protes besar-besaran yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2019, di mana hampir 1,7 juta orang berunjuk rasa menentang RUU yang memungkinkan tersangka kriminal diekstradisi ke Cina daratan untuk diadili.

Aktivis pro-demokrasi dipantau

Martin Lee, yang sering disebut "bapak demokrasi" Hong Kong, membantu mendirikan Partai Demokrat, oposisi terbesar di negara bekas koloni Inggris itu pada 1990-an. Lee bisa dipenjara selama 12-18 bulan, menurut beberapa ahli hukum.

Pengusaha media Jimmy Lai ditangkap pada Agustus tahun lalu setelah sekitar 200 petugas polisi menggerebek ruang redaksi tabloid Apple Daily miliknya.

Dia telah didakwa karena dicurigai berkolusi dengan kekuatan asing dan membahayakan keamanan nasional.

Lai adalah salah satu dari beberapa aktivis pro-demokrasi Hong Kong yang didakwa berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang baru-baru ini disetujui. Undang-undang tersebut disahkan pada Juni tahun lalu oleh anggota parlemen pro-Beijing di Hong Kong dan dipandang oleh banyak orang sebagai cara untuk menindas perbedaan pendapat.

Para aktivis, selain mereka yang sudah ditahan, mendapat jaminan dengan syarat mereka tidak pergi dari Hong Kong dan harus menyerahkan semua dokumen perjalanan mereka.

Mereka selanjutnya akan muncul di sidang yang dijadwalkan pada 16 April mendatang dengan agenda pembacaan permohonan. Mengambil bagian dalam sebuah pertemuan yang melanggar hukum atau bisa berakibat huru-hara di Hongkong, sesuai undang-undang keamanan teraru, berpotensi mendapat ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

rap/as (Reuters, AP)