1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Bareskrim Proses 17 Tindak Pidana Pemilu 2024

10 Januari 2024

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.

https://p.dw.com/p/4b4eK
Persiapan Pemilu 2024 di Bandung, seorang petugas memeriksa surat suara
Foto ilustrasi Pemilu Indonesia 2024Foto: Dimas Rachmatsyah/ZUMA Press/picture alliance

"Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Djuhandhani menjelaskan 17 tindak pidana pemilu itu berawal dari 75 temuan dan juga laporan. Selanjutnya, Bareskrim melakukan analisa dan dinyatakan hanya 17 yang masuk dalam tindak pidana pemilu.

Djuhandhani mengatakan jenis tindak pidana pemilu paling banyak adalah pemalsuan, dengan total tujuh perkara. Selanjutnya ada tindak pidana pemilu berupa politik uang tercatat sebanyak lima perkara.

Ada juga satu perkara terkait kampanye di tempat ibadah, satu perkara pihak kampanye dilarang kampanye, dua perkara tindak pidana pemilu berupa kampanye melibatkan pihak yang dilarang, satu perkara berupa perusakan alat peraga kampanye.

Dari 17 tindak pidana pemilu tersebut, 4 perkara sudah divonis bersalah dengan 6 terpidana. Sementara itu, ada satu perkara dinyatakan bebas karena majelis hakim menilai kasusnya kadaluarsa. Dua perkara lainnya dinyatakan dihentikan karena tidak memiliki kecukupan bukti.

"10 (tindak pidana) dalam tahap penyidikan," imbuhnya.

Selengkapnya diDetik News

Bareskrim Proses 17 Tindak Pidana Pemilu 2024, Ada Pemalsuan-Politik Uang