1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Setelah Zumi Zola Menjadi Tersangka...

3 Februari 2018

Gubernur Zumi Zola resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap enam miliar Rupiah atas sejumlah proyek di Jambi. KPK kini mendalami keterlibatan pihak lain, tak terkecuali Sherrin Tharia Zola.

https://p.dw.com/p/2s4VH
Symbolbild Korruption
Foto: Fotolia/Natalia D.

Setelah menetapkan Gubernur Zumi Zola sebagai tersangka, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan untuk menyelidiki keterlibatan sejumlah pihak terkait, termasuk Sherrin Tharia, istri Gubernur Jambi tersebut. Kader partai PAN itu mengaku belum mendengar kabar penyelidikan atas kemungkinan keterlibatan istrinya dalam kasus penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

"Belum mendengar, saya belum mendengar soal itu (keterlibatan istri)", ujar Zumi Zola dalam jumpa pers di rumah dinasnya di kawasan Tanggo Rajo, Jambi, Sabtu (03/02). ”Soal 6 miliar Rupiah itu nanti kan ada sidangnya kita lihat nanti. Sementara ini kita ambil positifnya saja dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap mantan aktor tersebut seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Perempuan Punya Peran Penting Berantas Korupsi

 Pengembangan kasus gratifikasi  

KPK memastikan telah mengantongi bukti berupa nama-nama pengusaha yang memastikan bahwa Zumi Zola telah menerima hadiah atau gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Zumi Zola yang baru menjabat selama dua tahun itu disebut kerap 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Jambi. Uang gratifikasi atau hadiah dari proyek-proyek itu disiapkan Zumi untuk 'uang ketok' pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

"Yang perlu dipahami ada dua konstruksi, pertama ZZ dan ARN diduga bersama-sama menerima gratifikasi. Yang kedua mereka juga diduga menerima secara sendirian....," ungkap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah. "Ada dugaan penerimaan 6 miliar Rupiah dari sejumlah proyek tentu saja dugaan penerimaan itu tidak terjadi satu kali," ujar Febri seperti dikutip dari Tirto.id. 

Kasus yang menyeret Zumi Zola adalah pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada 29 November 2017 yang menjerat ARN alias Arfan, Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi dan juga Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.

Selain Arfan, KPK juga menetapkan sebagai tersangka anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Syaifuddin yang tertangkap tangan melakukan transaksi sebesar Rp 400 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian penyerahan uang 4,6 miliar Rupiah untuk 'uang ketok' agar APBD Jambi 2018 disahkan DPRD. 

Zumi belum ditahan

Meski telah menetapkan anak dari mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin tersebut sebagai tersangka, namun KPK baru akan menahan Zumi Zola setelah dia diperiksa sebagai tersangka.

"Biasanya KPK akan melakukannya sesegera mungkin. Setelah dipanggil sebagai tersangka, kemudian diperiksa, biasanya akan lakukan penahanan," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan seperti dikutip dari Kompas.com.

Meski belum ditahan, Zumi Zola sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan tercatat sejak tanggal 25 Januari 2018.

ts/ap (Antara, Kompas.com, Tirto.id, Metrotv.com)