1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Warga Arab Desak Pembebasan Pemerkosa TKW Indonesia

5 Mei 2017

Pengguna media sosial di Timur Tengah melancarkan kampanye Twitter untuk menuntut pembebasan seorang warga Arab Saudi yang divonis bersalah lantaran memerkosa dan menganiaya TKW asal Indonesia.

https://p.dw.com/p/2cPaZ
Symbolbild - Twitter
Foto: picture-alliance/dpa/S.Stache

Sebuah kampanye media sosial yang digagas warga Arab di Twitter menuntut pembebasan pria Arab Saudi yang dijebloskan ke penjara lantaran memerkosa Tenaga Kerja Wanita asal Indonesia. Homaidan Al-Turki mendekam sejak 2006 di Colorado, Amerika Serikat, setelah divonis 28 tahun lantaran terbukti melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual.

Hukumannya kemudian dikurangi menjadi delapan tahun lantaran perilaku yang baik. Kuasa hukum al-Turki mengklaim dakwaan pemerkosaan terhadap kliennya adalah "kecurangan" lantaran jaksa gagal mendakwanya dengan pasal anti terorisme.

Sejak beberapa hari terakhir Twitter dipenuhi dengan tagar #AlTurkiParole yang digunakan oleh ratusan ribu pengguna dari Timur Tengah, termasuk sejumlah tokoh agama terkenal di Arab Saudi.

Adalah putra al-Turki yang tidak pernah bertemu ayahnya sejak 11 tahun yang menggulirkan kampanye tersebut. Ia mendorong pengguna agar menggunakan bahasa Inggris dengan harapan bisa mempengaruhi komite yang sedang membahas pengampunan buat terpidana.

Salah seorang putri al-Turki berkicau bahwa ayahnya berhak atas pengurangan masa tahanan sejak empat tahun terakhir. "Sudah saatnya ia mendapat pembebasan bersyarat dan kembali bersama kami."

Ulama Arab Saudi, Awad al-Qarni menulis, "Kami meminta Colorado untuk memberikan kesempatan bagi Homaidan untuk menjalani hidupnya bersama keluarga."

Namun kampanye Twitter tersebut tidak membahas nasib TKW Indonesia berinisal Z.A. yang menjadi korban kejahatan al-Turki. Menurut dokumen pengadilan ia tidak hanya mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual, Z.A. juga tidak mendapat gaji selama bertahun-tahun. Kepada pengadilan pengacara al-Turki berdalih, penyitaan upah "merupakan tradisi Arab Saudi untuk menyimpan gaji pembantu rumah tangga sampai ia berhenti bekerja."