1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Vonis Hukuman 8 Tahun terhadap Anggota Al-Qaida Jerman

14 Juli 2009

Pengadilan Tinggi Koblenz menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun terhadap seorang anggota Al-Qaida. Ia diduga memainkan peranan penting dalam jaringan teror tersebut di Jerman.

https://p.dw.com/p/Iovs
Di Sondernheim/Germersheim polisi menahan seorang pendukung jaringan teror Al-Qaida, yang kini telah dijatuhi vonis hukumanFoto: AP

Saat menerima vonis, ekspresi wajah terdakwa, yang nampak duduk di kursi tertuduh, tak berubah. Laki-laki berusia 47 tahun itu diduga memainkan peranan kunci dalam jaringan teror Al-Qaida Jerman. Ketika membacakan alasan vonis, hakim kembali memaparkan karirnya sebagai teroris. Sejak tahun 1987 laki-laki keturunan Pakistan itu hidup di Jerman. Awalnya di Freiburg kemudian bersama istri Jermannya ia pindah ke Germersheim, ke negara bagian Rheinland-Pfalz.

Setelah menikah ia menjadi warga negara Jerman, namun sikapnya bertambah radikal. Lewat kontak-kontaknya dan perkumpulan Islam, di Neu-Ulm dan Karlsruhe, akhirnya ia berkenalan dengan Al-Qaida. Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Agung paling tidak sejak tahun 2004 ia menjadi anggota Al-Qaida. Juru bicara pengadilan tinggi Koblenz Tobias Eisert menuturkan: "Senat menemukan bahwa sejak Juni 2004 hingga Juni 2007 terdakwa beberapa kali membawa uang ke kawasan perbatasan antara Afghanistan dan Pakistan. Jumlah seluruhnya 80.000 Euro. Lalu ia menyerahkan uang itu ke pihak yang bertanggung-jawab.“

Terdakwa merupakan pedagang batu mulia. Makanya, ia sering pulang ke tanah airnya Pakistan untuk membelinya. Setiap kali ia pulang, ia membawa uang dan perlengkapan persenjataan. Uang itu dikumpulkan oleh perhimpunan Islam di Jerman. Di antara perlengkapan persenjataan, termasuk rompi anti peluru, teropong untuk malam hari atau kompas.

Tugas lainnya adalah merekrut anggota baru. Di Jerman ia mencari laki-laki muda yang nantinya dapat dikirim ke kelompok Al-Qaida di Pakistan. Jaksa Bodo Vogler mengatakan: "Tugas terdakwa antara lain adalah mencari anggota baru di Jerman. Sedikitnya dua orang berhasil ia rekrut dan diselundupkannya ke kamp pelatihan. Dua orang lagi diusahakan untuk dibawa ke kamp pelatihan tersebut.”

Pengadilan menjatuhkan vonis penjara delapan tahun sesuai yang diajukan oleh Kejaksaan Agung. Namun, apakah pembela terdakwa akan naik banding, tidak pasti. Delapan bulan terakhir ini pengadilan mendatangkan lebih dari 60 saksi dan ahli dari dalam dan luar negeri. Salah satu saksi terpenting adalah anak tiri terrdakwa. Ia dimasukkan dalam program perlindungan saksi oleh pemerintah negara bagian Rheinland-Pfalz. Selama penyelidikan, polisi berhasil menemukan orang-orang lain yang diduga sebagai pendukung jaringan teror Al-Qaida.

Andrea Hale / Andriani Nangoy

Editor: Asril Ridwan