Vonis 20 Tahun terhadap Tersangka Pelaku Teror di Australia
23 Agustus 2006Iklan
SYDNEY: Seorang warga Australia keturunan Pakistan divonis tahanan 20 tahun penjara karena merencanakan serangan teror. Pengadilan di New South Wales menganggapnya bersalah, karena berniat melumpuhkan jaringan listrik kota Sydney dan menghancurkan sejumlah markas militer dengan bom. Terdakwa membantah semua tuduhan. Ia merupakan warga Australia kedua yang divonis berdasarkan UU anti teror yang diberlakukan setelah serangan 11 September 2001 di AS.