1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Viral: Pernikahan Pria dengan 2 Wanita Sekaligus

27 Oktober 2017

Undangan telah tersebar. Pernikahan tinggal menghitung tanggalan. Namun mendadak pernikahan seorang pria dan dua pengantin perempuan itu harus batal sejak ramai di sosial media.

https://p.dw.com/p/2mbAM
Türkei türkische Hochzeit
Foto SimbolFoto: picture-alliance/AA/S. Coskun

Undangan pernikahan Muhammad Cindra (24) warga Desa Lumpatan, Sekayu, Sumatera Selatan membuat ramai jagat sosial media karena dalam undangan tersebut terlampir foto dua calon pengantin perempuan. Pada undangan yang disertai foto 'pre-wedding' tersebut dituliskan Sang Pria akan menikahi pengantin perempuan pertama yang bernama Indah Lestari (18) terlebih dahulu, lalu selang dua hari kemudian menikahi pengantin perempuan kedua bernama Perawati (23). Rencana diatur sedemikian rupa untuk menghindari batasan yang dibuat oleh aturan negara.

Undangan ini awalnya tersebar lewat cuitan @KiraraAmber yang mempertanyakan kebenaran fenomena pernikahan seorang pria dengan dua perempuan tersebut. Dalam hitungan hari, pesan ini sudah di re-twit dan akhirnya tersebar dan membuat heboh netizen.

Kini undangan sudah tersebar luas, melampaui kerabat dan handai taulan, hingga akhirnya Kementerian Agama Kantor wilayah Sumatera Selatan ikut turun tangan dan mengusulkan pembatalan pengajuan pernikahan ketiga calon pengantin.

"Hal ini kurang baik untuk ke depannya karena untuk mengajukan poligami harus memenuhi syarat yang diberikan oleh Pengadilan Agama," kata M Alfajri Zabidi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan di Palembang seperti dikutip dari Elshinta. "Mustahil sekaligus dan kami sepakat mengeluarkan N9 untuk mengajukan pembatalan ke pengadilan agama untuk pernikahan ini," ujar Alfajri menambahkan.

Bukan kali ini saja kementerian agama daerah Sumatera Selatan terkecoh. Di desa yang sama diketahui pernikahan dengan dua mempelai perempuan sudah tiga kali terjadi. Bulan Mei lalu kejadian yang sama juga terjadi di daerah berbeda, tepatnya di kecamatan Babat Toman Muba. Dengan cara yang sama, Sang Pria juga melakukan satu pernikahan secara resmi, dan yang kedua hanya secara agama.

Negara memang tak melarang poligami dengan menerapkan aturan tertentu, termasuk jika ada persetujuan istri pertama. Meski poligami semakin sering terjadi di Indonesia, publik secara umum masih kaget dengan fenomena ini terlihat dari beragam reaksi masyarakat di sosial media. 

ts/vlz (tribunenews, elshinta, coconuts jakarta)