1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

KPU: Usai Daftarkan Paslon, Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan

29 Agustus 2024

KPU RI sebut partai politik yang sudah mendaftarkan pasangan calon tidak dapat menarik dukungannya. Hal ini sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024.

https://p.dw.com/p/4k25l
KPU RI
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur jika partai politik tidak bisa menarik dukungannya sejak pendaftaranFoto: Andi/detikcom

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon tidak dapat menarik dukungannya. KPU menyampaikan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon di Pilkada 2024.

"Sesuai aturan demikian (nggak bisa tarik dukungan)," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (29/8).

Idham menyampaikan hal itu sesuai dengan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015, juga Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Di mana, dalam pasal itu disebutkan jika partai politik tidak bisa menarik dukungannya sejak pendaftaran.

Dalam aturan tersebut, jika partai politik menarik dukungannya, maka KPU akan menganggap partai politik tersebut tidak mengusulkan pasangan calon. Sebab, usai dukungan ditarik, partai politik itu tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.

Berikut Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur. (rs)

 

Baca artikel detiknews,

Selengkapnya "KPU Sebut Parpol Tak Bisa Tarik Dukungan Usai Daftarkan Paslon Pilkada"