1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

UNHCR Jangan Lari dari Tanggung Jawab Tangani Rohingya!

25 November 2022

Menanggapi kasus penolakan pengungsi Rohingya oleh warga di Aceh, (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyesalkan sikap UNHCR dan IOM yang tidak sigap menangani pengungsi dari luar negeri.

https://p.dw.com/p/4K2Lc
Pengungsi Rohingya mengantre untuk mendapatkan vaksin COVID-19 di Aceh, Juni 2021
Foto: Khalis Surry/picture alliance/AA

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana menyesalkan sikap The United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migrant (IOM). Yaitu tidak mengambil peran untuk penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri sehingga keberadaan pengungsi menimbulkan masalah sosial di Indonesia.

Hal ini disampaikan menanggapi kasus penolakan pengungsi Rohingya oleh warga masyarakat di Lhokseumawe, Aceh Utara.

"UNHCR dan IOM harus mengambil peran dalam penanganan pengungsi yang datang dari luar negeri. Jangan lari dari tanggung jawab, hanya memberikan sertifikat pengungsi yang nantinya dengan sertifikat itu para pengungsi bisa seenaknya di sini serta menjadi masalah sosial di Indonesia," kata Widodo Ekatjahjana dalam siaran persnya, Jumat (25/11).

Widodo menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi berperan melakukan pendataan melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas. Selanjutnya petugas Rumah Detensi Imigrasi berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui kantor Komisariat Tinggi Urusan Pengungsi di Indonesia.

Penyediaan hak dasar pengungsi tanggung jawab UNHCR dan IOM

Dalam hal penampungan pengungsi yang datang dari luar negeri, Imigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota setempat untuk membawa dan menempatkan pengungsi dari tempat ditemukan ke tempat penampungan.

"Untuk penyediaan hak dasar pengungsi di tempat penampungan atau Community House (CH) seperti penyediaan air bersih, makan, minum, dan pakaian, pelayanan kesehatan, dan fasilitas ibadah merupakan tanggung jawab UNHCR dan IOM secara keseluruhan," ujar Widodo.

Peristiwa itu bermula saat dipindahkan pengungsi 110 orang etnis Rohingya dari penampungan sementara di Balai Desa Kantor Camat Muara Batu ke Kantor Bupati Aceh Utara, Di Landing Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara pada 24 November 2022 petang. Rombongan tersebut tiba di Kantor Bupati Aceh Utara. Karena adanya penolakan dari pihak Kantor Bupati, rombongan etnis Rohingya tersebut kembali ke arah Muara Batu sekitar pukul 20.00 WIB.

Karena tidak adanya keputusan yang jelas, seluruh tim rombongan etnis Rohingya berinisiatif menuju bekas kantor Imigrasi di Puenteut, Lhokseumawe. Menjelang tengah malam, beberapa orang dari rombongan datang menerobos pintu pagar dengan merusak kunci dan langsung masuk ke bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe tanpa adanya persetujuan lebih dahulu.

Masyarakat di wilayah Puentuet yang melihat keramaian dan mengetahui adanya Rohingya yang dibawa langsung berkumpul di lokasi dan menolak adanya kedatangan mereka. Warga membawa 110 orang itu kembali ke arah Kantor Bupati Aceh Utara. Sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait penempatan etnis Rohingya tersebut. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Imigrasi: UNHCR Jangan Lari dari Tanggung Jawab Tangani Pengungsi Rohingya!