Tuai Kecaman, Gaza Revisi Aturan Perjalanan untuk Wanita
17 Februari 2021Hakim tertinggi Islam di Gaza akan merevisi putusan kontroversial yang melarang wanita belum menikah untuk meminta izin kepada "wali pria" mereka sebelum bepergian, media lokal melaporkan pada hari Selasa (16/02).
Keputusan kontroversial yang diumumkan pada akhir pekan lalu itu, memicu reaksi dari kelompok-kelompok hak asasi di Gaza yang dikuasai Hamas, dengan mengatakan kebijakan hakim tertinggi Islam di Gaza itu melanggar undang-undang Palestina tentang anti-diskriminasi gender.
Para wanita melakukan aksi protes ke kantor Ketua Dewan, Hassan Jojo yang memiliki andil menyetujui keputusan itu. "Kami telah setuju untuk mengubah keputusan ini," kata Jojo kepada wartawan, tapi dia tidak merinci apa perubahan keputusan itu.
Terlepas dari sudah menikah atau belum
Pada hari Minggu (14/02), Dewan Tertinggi Kehakiman Syariah yang didukung oleh Hamas memutuskan, pria berusia di bawah 18 tahun, anak-anak dari orang tua yang berpisah, dan wanita yang belum menikah tidak dapat melakukan perjalanan tanpa mendapat persetujuan dari wali pria mereka.
"Seorang wanita yang belum menikah, apakah dia masih perawan atau tidak, tidak boleh bepergian tanpa izin dari walinya," tandas sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut.
Putusan itu juga memasukkan pasal tentang bepergian dengan anak-anak setelah orang tua berpisah. "Seorang ayah dilarang bepergian dengan anak-anak kecilnya yang berada di bawah pengawasan ibu mereka tanpa izin wali mereka; dan jika dia setuju, surat perjalanan non-keberatan harus dikeluarkan dari pengadilan tingkat pertama seperti sebagaimana mestinya."
Kebijakan yang 'melanggar hak asasi manusia'
Media lokal melaporkan kemarahan muncul dari partai politik dan kelompok hak asasi manusia, dan menuntut dewan menarik keputusan tersebut. Kelompok hak asasi internasional juga mengutuk keputusan itu.
Delegasi Uni Eropa untuk Palestina menyuarakan keprihatinan atas keputusan tersebut. "Keputusan ini diskriminatif dan melanggar hak asasi wanita Palestina dan jelas merupakan langkah ke arah yang salah," bunyi pernyataan delegasi UE di Twitter.
Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania di Jenewa dalam sebuah pernyataan mengatakan, keputusan itu melanggar hukum Palestina.
"Otoritas yang berkuasa di Jalur Gaza harus memastikan penerapan dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan menahan diri mengeluarkan arahan atau surat edaran diskriminatif yang melanggar hukum domestik dan internasional yang relevan," bunyi pernyataan itu.
ha/as (dpa, Reuters)