1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Terdakwa Bom Bali II Terancam Hukuman Mati

9 Mei 2006
https://p.dw.com/p/CM0x

JAKARTA: Empat terdakwa bom Bali dua, masing-masing Dwi Widiyanto, Abdul Azis, Suyudi dan M. Cholily mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Anak buah gembong teroris Noordin M. Top itu, sesuai dakwaan jaksa dapat diancam hukuman mati. Sidang terdakwa bom Bali dua dinyatakan terbuka untuk umum. Dalam rangkaian serangan bom bunuh diri di Bali bulan Oktober tahun 2005 lalu, sedikitnya 20 orang tewas.