1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tajuk: Resolusi Timteng Dewan HAM PBB

Peter Philipp7 Juli 2006

Sehubungan meningkatnya ketegangan di Jalur Gaza, Dewan HAM PBB mengeluarkan sebuah resolusi.

https://p.dw.com/p/CPDR
Kendaraan lapis baja Israel bergerak ke Jalur Gaza
Kendaraan lapis baja Israel bergerak ke Jalur GazaFoto: AP

Harapan besar yang digantungkan diseluruh dunia dengan terbentuknya dewan hak asasi baru PBB, nampaknya agak tergesa-gesa. Resolusi pertama yang dikeluarkannya, tetap berpijak kepada tradisi yang sama dari bekas komisi hak asasi. Yakni sebagian besar memiliki latar belakang politik, dan bukan menampilkan alasan yang mendasar.

Dalam hal ini, sekali lagi menyangkut konflik Timur Tengah, dan terutama dengan mencuatnya ketegangan baru di Jalur Gaza. Atas permintaan anggotanya dari negara-negara Islam, Dewan Hak Asasi PBB menuntut Israel agar menghentikan aksi militer. Selanjutnya diputuskan, mengirimkan sebuah komisi ke wilayah Palestina, untuk mengusut pelanggaran hak asasi yang dilakukan Israel diwilayah tersebut.

Tuduhan terhadap Israel adalah benar. Beberapa aksi yang dilancarkannya melanggar hukum Internasional. Dan juga tidak mempedulikan hak asasi. Menghancurkan sarana infra struktur yang penting, seperti pembangkit listrik ,atau jembatan penghubung yang penting. Ini merupakan sebuah hukuman kolektiv terhadap seluruh warga Palestina di Jalur Gaza.

Disamping itu juga dilancarkan serangan udara dan tembakan artileri terhadap kawasan pemukiman warga sipil. Warga Palestina diteror, dan dibuat trauma. Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi. Tapi bukan itu saja yang menyulut krisis yang terjadi saat ini.

Dewan Hak Asasi PBB juga patut disesalkan, karena membuat kelalaian. Tidak satu katapun menyebut kasus penculikan tentara Israel, yang dilakukan kelompok militan Palestina. Juga tak satu katapun menyebutkan serangan roket Palestina kewilayah Israel. Kedua kasus itu terjadi, menjelang pemerintah Israel kembali mengerahkan pansernya ke Jalur Gaza. Dan keduanya merupakan sebuah dokumen permusuhan yang melewati tapal perbatasan.

Hanya saja tapal perbatasannya belum diakui dunia Internasional, karena belum berdirinya negara Palestina.Kita mungkin dapat memperdebatkan, apakah aksi seperti itu dapat disebut sebagai melanggar hak asasi atau tidak. Atau tidak lebih sebagai sikap permusuhan, yang harus ditangani dengan hukum perang atau hukum Internasional.

Dalam kasus ini, bukanlah tugas Dewan Hak Asasi PBB untuk menanganinya. Tapi badan ini juga tidak dapat banyak mengeritik tindakan yang dilakukan Israel. Untuk lebih jelas dapat dikatakan, kedua belah pihak melanggar aturan yang mendasar dan konvensi yang berlaku. Dan sebuah badan, seperti Dewan Hak Asasi PBB wajar turun tangan, hanya jika badan ini benar-benar memperingatkan dan mengeritik kedua belah pihak.

Namun kenyataan berbicara lain, sebagian besar anggota Dewan Hak Asasi PBB justru melakukan sendiri pelanggaran hak asasi dinegaranya.Maka pada dasarnya, resolusi ini merupakan sebuah awal dengan langkah yang salah.