1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tajuk: Dampak Vonis Hukuman Mati Saddam Hussein

Peter Phillip6 November 2006

Dalam proses pengadilan pertama, mantan penguasa Irak Saddam Hussein dijatuhi vonis hukuman mati. Apa makna dan dampaknya?

https://p.dw.com/p/CJZT
Warga Irak di AS rayakan vonis mati bagi Saddam
Warga Irak di AS rayakan vonis mati bagi SaddamFoto: AP

Bagi sebagian besar warga Syiah dan terutama warga Kurdi di Irak, sejak lama telah memastikan, dalam proses pengadilannya, Saddam Hussein harus dihukum mati. Tapi berapa banyak korban tewas yang dapat menghukum mati seorang diktator, untuk menebus kejahatan yang dituduhkan kepadanya? Ini baru merupakan pengadilan pertama, dari sejumlah rangkaian proses, yang menjatuhkan hukuman kepada Saddam Hussein, yakni kasus pembunuhan 148 warga Syiah di Dujail. Proses kedua dengan dakwaan pembunuhan ribuan warga Kurdi, sedang disiapkan. Dan kemudian akan disusul proses berikutnya.

Makna apa yang terkandung dalam vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Saddam Hussein, hari Minggu (05/11) kemarin? Apakah hukumannya akan segera dilaksanakan, atau setelah digelar proses pengadilan berikutnya? Saat ini tidak ada jawaban terhadap pertanyaan tersebut. Yang juga belum jelas, adalah, apakah makna vonis hukuman mati terhadap Saddam Hussein bagi kondisi keamanan di Irak. Dan dapat dikatakan, sejauh mana kondisinya akan semakin memburuk? Yang jelas, ancaman pembela Saddam Hussein masih bergema. Yakni vonis hukuman mati bagi Saddam Hussein akan membuka "pintu ke neraka".

Setelah dijatuhkan vonis hukuman mati, semua pihak dapat dan hendaknya mengkaji makna dari prosesnya. Tidak ada jawaban spontan yang jelas mengenainya. Pemerintah di Washington dan Bagdad, dengan proses tersebut hendak membuktikan bahwa Irak sedang menuju negara hukum dan berada dalam kondisi dapat menangani tindak kejahatan yang dilakukan rejim Saddam Hussein.

Tapi ini bukan pengadilan yang direkayasa pemenang dalam perang dunia kedua, seperti pengadilan di Nürnberg. Bukan seperti mahkamah internasional khusus yang dibentuk dalam menangani kasus bekas Yugoslavia. Dan tidak diekstradiksi ke mahkamah pidana Internasional. Disamping juga bukan merupakan "komisi kebenaran“ seperti di Afrika Selatan. Terutama prosesnya hendak bertujuan menciptakan kerukunan nasional. Tapi persis, inilah yang tidak terlihat. Malah sebaliknya. Pengikut Saddam Hussein akan meningkatkan aksi kekerasan. Mereka akan memandang Saddam Hussein sebagai syuhada, dan dapat menyebarluaskan ke seluruh dunia alasan yang tidak masuk akal yang disampaikan Saddam Hussein di ruang pengadilan.

Setelah dijatuhkannya vonis hukuman mati terhadap Sadan Hussein, muncul pemikiran yang jahat. Mungkin akan lebih baik, bila Saddam Hussein tidak tertangkap dalam keadaan hidup. Bila itu yang terjadi, maka sekarang ia tidak lagi banyak dibicarakan, seperti hal puteranya. Sebuah pemikiran jahat, karena hal ini menentang setiap bentuk konsep negara hukum. Dan dari hari ke hari, Irak semakin menjauh dari bentuk sebuah negara hukum. Dan vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap Saddam Hussein juga tidak semakin mendekatkan untuk mencapai tujuan yang ideal itu.