1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tahanan Guantanamo Juga Dilindungi Konstitusi

5 Desember 2007

Untuk ketiga kalinya, Mahkamah Agung Amerika Serikat harus berurusan dengan hak para tahanan penjara Guantanamo.

https://p.dw.com/p/CXYm
Bendera AS di depan penjara GuantanamoFoto: AP

Mahkamah Agung AS telah dua kali membalikkan peraturan administrasi Presiden George W. Bush dan menetapkan bahwa para tersangka teroris juga dilindungi oleh konstitusi.

"Enam tahun sudah berlalu, dan belum ada satu pun tahanan yang memperoleh pemeriksaan yang adil di hadapan pengadilan biasa. Saya merasa seakan pekerjaan saya sia-sia. Saya berusaha terus, tapi hasil konkritnya tidak ada.“ Demikian dinyatakan Ratner, pimpinan Pusat Hak Konstitusi, yang bertanggung jawab atas perwakilan hukum bagi para tahanan semenjak didirikannya kamp tahanan tersebut tahun 2002 lalu.

Pada sidang pemeriksaan hari Rabu (05/12) di hadapan Mahkamah Agung, kasus yang diajukan adalah masalah lama. Yaitu, apakah 300 tahanan di Kuba boleh diajukan ke pengadilan sipil dan diperiksa di sana, dan apakah mereka akan memperoleh proses hukum yang adil.

"Tujuannya adalah, agar mandat kami didengar oleh pengadilan. Di mana pemerintah tidak akan sanggup untuk menunjukkan bukti yang mengizinkan mereka untuk menahan para tersangka ini.“

Pada tahun 2004, kesembilan hakim mahkamah agung telah memutuskan, bahwa para tahanan di Guantanamo juga memiliki hak-hak berdasarkan konstitusi. Ini dilihat dari sisi hukum, bahwa Guantanamo adalah wilayah Kuba. Keputusan tersebut disambut oleh para pengacara tahanan, seperti Tom Willner.

"Para petugas harus bekerja sesuai konstitusi. Ini tidak bisa dibatasi oleh perbatasan geografis. Konstitusi tidak hilang begitu saja, jika kita melewati garis perbatasan.“

Ini sebuah pukulan bagi administrasi Bush. Namun, hanya sembilan hari usai keputusan tersebut, dibentuk suatu komisi militer yang secara rutin menguji status tahanan. Menurut pengacara Gitanjali Gutierrez, ini bukan pengganti yang baik dari suatu proses pengadilan sipil.

"Sistem ini mempercayai informasi yang diperoleh dari hasil penyiksaan dan bukti rahasia yang tidak pernah dilihat oleh para tahanan. Tidak ada pengacara, yang ada hanyalah praduga bersalah.“

Dua tahun kemudian, Mahkamah Agung menyatakan pengadilan militer tersebut bertentangan dengan undang-undang. Sebuah peraturan Guantanamo pun dikeluarkan. Isinya : proses pengadilan sipil tidak berlaku bagi para tahanan.

"Mereka memiliki lebih banyak hak dibandingkan para pemberontak perang dalam sejarah.“ Demikian pendapat bekas pengacara kementrian kehakiman David Rifkin.

Ini sama dengan posisi administrasi Bush yang hari Rabu (05/12) berhadapan dengan Mahkamah Agung. Namun, keputusan akhir baru akan diketahui beberapa minggu atau bulan lagi. Seperti halnya dengan langkah berikut dari adiministrasi Bush, yang ingin menyerahkan para tahanan Guantanamo ke tangan pihak militer.