1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Tahanan di Guantanamo Berhak Mengajukan Tuntutan

29 Juni 2004
https://p.dw.com/p/CODG

WASHINGTON:

Dalam pertikaian mengenai kamp tahanan di Guantanamo, Presiden Amerika Serikat George W Bush harus menerima kekalahan. Mahkamah Agung di Washington memutuskan, para tahanan di Guantanamo memiliki hak mengajukan tuntutan mengenai penahanannya serta penanganannya kepada pengadilan Amerika Serikat. Meskipun dikecam dunia Internasional, dipangkalan militer Amerika Serikat di Guantanamo ditahan lebih dari 650 orang dari 42 negara. Sebagian besar diantaranya ditangkap selama peperangan di Afganistan dua tahun lalu. Kelompok hak asasi dan pengacara di Amerika Serikat dan Eropa menyambut keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut. Pemerintahan Presiden Bush selama ini menilainya bukan sebagai tahanan perang. Dengan demikian tidak memperoleh perlindungan dari konvensi Internasional.