1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Standar HAM dalam Interogasi di Malaysia

24 Juli 2009

Komisi Hak Azasi Manusia Malaysia, SUHAKAM, tuntut standar-standar hak azasi manusia diberlakukan dalam proses interogasi untuk seluruh badan keamanan Malaysia, termasuk Komisi Anti Korupsi Malaysia, MACC.

https://p.dw.com/p/Ivtm
Poster, konsep Satu Malaysia yang lejitkan popularitas Najib RazakFoto: AP

Tahun 2008, Komisi Hak Azasi Manusia Malaysia, SUHAKAM, melaporkan dua keluhan mengenai tuduhan kekerasan dalam interogasi yang dilakukan petugas Komisi Anti Korupsi Malaysia, MACC. Sampai kini SUHAKAM belum menerima laporan mengenai tindak lanjutnya dari pihak kepolisian.

Terkait dengan MACC, Perdana Menteri Malaysia Najib Razak hari Rabu (22/07) mengumumkan akan membentuk Komisi Investigasi Khusus untuk menyelediki penyebab kematian Teoh Beng Hock. Pekan lalu, ajudan legislator oposisi Malaysia itu ditemukan tewas jatuh dari gedung MACC setelah diinterogasi tim investigasi komisi itu.

Perdana Menteri Najib Razak menjanjikan penyelidikan yang transparan. "Kami akan mengejar kebenaran dan hanya yang benar dalam kasus ini, proses investigasi akan terbuka dan transparan. Kami menganggap kehidupan setiap manusia berharga, dan hak sipil setiap manusia tak boleh dilanggar. Ini merupakan nilai-nilai penting dalam konsep satu Malaysia.“

Sementara itu, warga, LSM dan masyarakat sipil Malaysia sudah berhari-hari berunjuk rasa. Di internet sudah lebih dari 11 ribu orang yang menandatangani petisi agar kasus ini diinvestigasi. Tampaknya protes-protes ini merupakan desakan kuat bagi Perdana Menteri Najib Razak yang popularitasnya melejit setelah meluncurkan konsep satu Malaysia, di mana semua etnis di Malaysia memiliki hak yang sama, tanpa pembedaan apapun. Apalagi Komisi Anti Korupsi Malaysia, MACC bertanggung jawab langsung kepada kantor Perdana Menteri Malaysia.

Dato' Siva Subramaniam salah seorang Komisioner di SUHAKAM mengritik struktur itu: "Sehubungan dengan MACC, menurut saya prosedur standar yang mereka gunakan memenuhi standar hak azasi manusia. Pertama, karena mereka mengaku memiliki impunitas, memiliki kekuasaan luas untuk mendesak testimoni dan mengumpulkan bukti, dan karenanya berada di atas hukum. Tapi menurut saya, mereka tetap terikat oleh azas-azas hak azasi manusia.”

Subramaniam mengingatkan, bahwa polisi Malaysia memiliki standar interogasi. Namun Malaysia belum meratifikasi konvensi internasional menentang penyiksaan, tindakan tak berperikemanusian dan merendahkan terhadap tahanan.

SUHAKAM sudah mempromosikan diratifiksinya konvensi itu sejak tahun 2003. Menurut Dato Siva Subramaniam, dalam hal MACC, struktur yang membuka peluang bebas hukum itulah yang menyebabkan terjadinya berbagai pelanggaran HAM dalam investigasi. Ia menegaskan: "Sebuah Komisi Investigasi tak akan berhasil hanya karena dibentuk pemerintah.“

Mengenai Komisi Investigasi Khusus untuk kasus Teoh Beng Hock, Subramaniam menegaskan bahwa sebuah Komisi Investigasi baru akan sukses, apabila referensi penyelidikannya baik dan para komisioner bisa melakukan tugasnya tanpa memiliki rasa takut akibat intimidasi.

Edith Koesoemawiria
Editor: Asril Ridwan