1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

Kabareskrim: Ransomware Bukan Hal yang Mudah Ditangani

Detik News
15 Juli 2024

Kabareskrim Polri mengatakan pihaknya tengah mengusut kasus peretasan pada server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Namun ada tantangan tersendiri dalam menyelidiki kasus ini.

https://p.dw.com/p/4iIM0
Foto ilustrasi serangan siber
Foto ilustrasi serangan siberFoto: picture alliance/dpa

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyebut hingga saat ini pihaknya tengah mengusut kasus peretasan pada server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun, terdapat tantangan tersendiri dalam menyelidiki kasus ini.

"Dalam proses penegakan hukum kan tidak terus ujug-ujug, semua melalui proses pendalaman, kan ransomware itu bukan suatu hal yang mudah ditangani," kata Wahyu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Wahyu mengaku sudah pernah membahas perihal masalah tersebut dengan kepolisian Australia. Dari pembahasan itu, kata Wahyu, diketahui bahwa butuh waktu yang lama dalam mengungkap kasus peretasan.

"Kemarin saya juga ketemu temen-temen dari Australia, butuh waktu bertahun-tahun untuk bisa mengcrack, memecahkan ini masalahnya," terang Wahyu.

Kendati begitu, Wahyu memastikan pihaknya masih mengevaluasi dan mengkaji insiden peretasan itu. 

"Tetapi kita akan terus melakukan evaluasi dan juga untuk mengkaji ini semua mudah-mudahan bisa menyelesaikan dalam waktu secepatnya," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, PDNS 2 mengalami serangan ransomware dan menyebabkan berbagai layanan digital pemerintah terganggu pada akhir Juni 2024. Serangan siber ransomware itu diketahui dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan sebagai Brain Chiper.

Baca artikel Detiknews

Selengkapnya: "Kabareskrim soal Peretasan PDNS: Ransomware Bukan Hal yang Mudah Ditangani". (hp)