UU Keimigrasian Jerman Tolak Warga Asing Tanpa Kualifikasi
2 Oktober 2018Koalisi pemerintah Jerman menyepakati Undang-undang Keimigrasian baru menyusul proses pembahasan yang alot seputar isu pengungsi. UU baru tersebut terinspirasi dari model keimigrasian Kanada yang mempersulit kaum berpendidikan rendah dan kaum miskin untuk bermigrasi ke Jerman.
Kesepakatan tersebut bertumpu pada prinsip pemisahan antara pencari suaka dan buruh migran," serta memastikan mereka yang memiliki hak untuk mendapat suaka benar-benar bisa bermigrasi ke Jerman.
Baca Juga: Masalah Migrasi Tidak Memecah Belah Masyarakat Jerman
Namun salah satu pasal yang tertera dalam rancangan tersebut membuat warga negara non-EU tanpa kualifikasi akademis atau kontrak kerja nyaris mustahil untuk bisa menetap di Jerman. "Kami tidak ingin imigrasi dari warga negara non-EU yang tidak berkualifikasi," begitu bunyi siaran pers pemerintah.
Layaknya Kanada, imigran asing akan ditempatkan di dalam sistem ranking berdasarkan tingkat pendidikan, usia, kemampuan bahasa, tawaran kerja dan "keamanan finansial."
Kesepakatan tersebut ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan asal partai SPD, Hubertus Heil, dan Menteri Dalam Negeri dari CSU, Horst Seehover. Seehofer yang merupakan tokoh konservatif sejak lama mendesak reformasi keimigrasian sebagai reaksi atas krisis pengungsi 2015. Ia bahkan mengancam akan mengundurkan diri Juni silam jika tuntutannya tidak dipenuhi.
"Tenaga kerja berkualifikasi dari luar negeri sudah membuat kontribusi signifikan dalam memperkuat daya saing perekonomian Jerman," seperti yang tertulis dalam rancangan UU yang antara lain dibuat untuk menutup kekurangan tenaga kerja ahli.
Baca Juga: Penyerangan Restoran Yahudi di Chemnitz Bangkitkan Kenangan Suram
Salah satu isu yang tidak masuk dalam butir kesepakatan adalah dispensasi alias pengecualian untuk pengungsi atau pencari suaka yang ditolak, namun telah terintegrasi secara baik di dalam masyarakat Jerman.
Kepada kantor berita DPA, Hubertus Heil, mengaku Seehofer juga menyetujui butir bahwa pemerintah harus berhati-hati agar "tidak mendeportasi orang yang salah."
Undang-undang Keimigrasian yang baru juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menutup pintu imigrasi untuk jenis pekerjaan tertentu jika dirasa perlu.
rzn/hp