1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kebebasan Pers

Jurnalis Bangladesh Terancam Hukuman Mati Atas Laporan COVID

19 Mei 2021

Rozina Islam ditangkap atas tuduhan pencurian dan menyimpan foto dokumen rahasia negara. Jurnalis Bangladesh itu tengah menyelidiki dana jutaan dolar yang dihabiskan untuk pengadaan alat medis selama pandemi.

https://p.dw.com/p/3taEN
Pihak berwenang membawa Rozina Islam ke penjara
Jurnalis Rozina Islam sedang menginvestigasi dugaan korupsi pengadaan alat medis selama pandemi yang melibatkan Kementerian Kesehatan BangladeshFoto: Harun-Or-Rashid/ZUMA Wire/picture alliance

Pihak berwenang pada Selasa (18/05) mengatakan bahwa reporter investigasi Rozina Islam ditangkap atas tuduhan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi Bangladesh yang memungkinkannya mendapat vonis hukuman mati.

Islam merupakan reporter surat kabar harian Prothom Alo yang sedang berupaya membuat laporan investigasi untuk mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Kesehatan Bangladesh.

Dia dituduh menggunakan ponselnya tanpa izin untuk memotret dokumen terkait negosiasi pemerintah untuk membeli vaksin virus corona. Islam dilaporkan telah mengambil foto-foto tersebut saat sedang menunggu di kantor pejabat yang bersangkutan.

'UU produk era kolonial yang perlu direformasi'

Islam ditahan selama lebih dari lima jam pada Senin (17/05) malam di ruang asisten pribadi sekretaris Kementerian Kesehatan, kata saudara perempuannya Sabina Parvina.

Keluarga Islam mengatakan dia dilecehkan secara fisik dan mental saat ditahan, sebelum diserahkan ke polisi. "Islam ditahan oleh para pejabat selama berjam-jam dan diganggu oleh mereka, yang sepenuhnya ilegal ... para pejabat harus dihukum atas pelecehan semacam itu," kata Miti Sanjana, pengacara yang berpraktik di Mahkamah Agung Bangladesh, kepada DW.

Sanjana mengatakan hukuman maksimum pelanggaran Undang-Undang Rahasia Resmi berkisar dari 14 tahun penjara hingga hukuman mati, jika terbukti bersalah. "Undang-undang ini adalah produk hukum era kolonial yang memberikan hukuman sangat keras dan perlu direformasi," katanya.

Jaminan Islam ditolak dan dimasukkan ke penjara usai sidang di pengadilan Dhaka pada Selasa (18/05), kata pengacara Ehsanul Haque Shomaji. Dia dijadwalkan menjalani sidang berikutnya pada Kamis (20/05).

Mengapa Islam ditangkap?

Sajjad Sharif, redaktur pelaksana Prothom Alo, menilai Islam ditangkap karena pemberitaan investigatifnya yang mengungkap sejumlah insiden korupsi di sektor pemerintahan.

Beberapa laporan Islam belum lama ini telah menarik perhatian internasional terkait dana jutaan dolar yang dihabiskan untuk pengadaan alat-alat medis selama pandemi virus corona.

"Sektor kesehatan Bangladesh menjadi sorotan sejak pandemi COVID-19 melanda negara itu tahun lalu. Rozina Islam telah menulis beberapa laporan tentang dugaan korupsi," kata Sharif kepada DW.

"Kami pikir laporannya telah mempermalukan beberapa orang yang berkuasa, dan dia menjadi korban kemarahan mereka," ucap Sharif.

Apa yang dimaksud dengan Undang-Undang Rahasia Resmi?

Undang-Undang Rahasia Resmi Bangladesh melarang pengambilan foto dokumen penting negara tanpa izin sebelumnya. Maidul Islam Prodhan, juru bicara Kementerian Kesehatan, mengatakan Islam mengambil foto dari dokumen "penting."

"Dia juga mengambil beberapa dokumen,'' katanya.

Pengacara yang berbasis di Dhaka, Ishrat Hasan, mengatakan Islam tidak boleh dihukum karena menjalankan tugasnya sebagai jurnalis dan bahwa tindakan yang dituduhkannya tidak menimbulkan ancaman nasional.

"Dokumen non-disclosure yang tampak digambarkan masih berupa draft dan belum ditandatangani. Selain itu, tidak ada klaim komunikasi dengan musuh atau agen asing, dan dokumen tidak secara langsung atau tidak langsung berguna bagi musuh mana pun," katanya kepada DW.

Aktivis dan jurnalis serukan kebebasan Islam

Ratusan jurnalis lokal menuntut pembebasan segera jurnalis tersebut. Komite Internasional untuk Perlindungan Jurnalis juga menyerukan pembebasannya. "Rozina Islam telah bekerja sebagai reporter investigasi selama bertahun-tahun. Saya pikir dia dijebak oleh orang-orang yang ingin menghentikannya agar tidak melapor secara independen," kata Farida Yasmin, Presiden Klub Pers Bangladesh, kepada DW.

"Kami menuntut pembebasannya segera dari penjara, dan mereka yang melecehkannya harus diadili," katanya. Kelompok hak asasi manusia mengatakan tindakan keras pemerintah terhadap media telah meningkat selama krisis virus corona di Bangladesh. (ha/pkp)