1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

SBY-Boediono Menang Tapi Belum Ditetapkan

25 Juli 2009

KPU umumkan hasil rekapitulasi, oposisi ajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi

https://p.dw.com/p/IxJS
Symbolbild Wahlen Indonesien

Penetapan hasil Pemilu Presiden hari Sabtu ini digelar tanpa dihadiri pasangan calon presiden Megawati – Prabowo. Pasangan ini menolak menandatangani hasil pemilihan presiden karena mengganggap telah terjadi kecurangan. Karenanya Komisi Pemilihan Umum, KPU yang secara resmi mengumumkan hasil suara pada hari Sabtu (25/07)juga belum menetapkan pemenang pemilihan 8 Juni lalu dan menunggu sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Tim Advokasi Megawati-Prabowo, Gayus Lumbun memastikan, pihaknya akan segera mengugat hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi Selasa pekan depan. Ia mengatakan, "Penolakan ini semata-mata didasarkan proses pelaksanaan pemilu yang beberapa prosesnya itu melanggar hukum. Bagaimana DPT ini menjadi persoalan yang tidak terselesaikan oleh KPU. Pemutakhiran data tak sesuai undang-undang, 30 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Pengurangan sejumlah 69 ribu TPS yang mengindikasikan sejumlah besar orang tidak bisa memilih sekitar 37 juta. Tentu ini negara hukum, negara demokrasi yang berdasarkan hukum, tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum melalui Mahkmah Konstitusi".

Indonesische Wahlkomission
Gedung Komisi Pemilihan Umum, Juli 2009Foto: DW

Sikap serupa juga dinyatakan pasangan capres Jusuf Kalla - Wiranto, meski kedua pasangan nomer urut 3 ini, tetap hadir ke KPU dan menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres. Hitungan rekapitulasi menetapkan pasangan A. Megawati Soekarnoputri - Prabowo Subianto sebanyak 32,540 juta suara atau 26,79 persen, pasangan B. Susilo Bambang Yudhoyono - Budiono unggul dengan 73, 874 juta suara atau lebih 60 persen suara. Sedangkan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto 15,81 juta suara atau 12,41 persen dari suara sah nasional.

Anggota Tim Sukses, JK-Wiranto, Burhanudin Napitupulu menerangkan posisinya, "Yang kita terima kan hasil rekapitulasi, kita belum tandatangan, kemarin kan kita tidak ikut tanda tangan, itu hasil rekapitulasi, kita wajar terima toh. Tapi yang pasti, hari Senin kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi beberapa masalah yang sudah diinventerisasi tim kampanye nasional, menyangkut masalah DPT, ternyata banyak sekali DPT ganda, catatan kami mencapai 27 juta".

Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari, selain tak mempengaruhi legitimasi Pemilu, penolakan pasangan Capres atas hasil Pilpres juga tak berkonsekwensi hukum apapun. Meski begitu, KPU memutuskan untuk menunda penetapan pasangan pemenang, menyusul adanya gugatan dari dua kubu Capres ini.

Abdul Hafiz Ansyari menambahkan, "Kita inginkan sebenarnya pemilu ini bisa diterima semua pihak. Makanya kita akomodir terus, ketika minta yang belum tertampung kita tampung semua, tapi ternyata setelah berubah kan, dipersoalkan lagi DPT itu, makanya nggak selesai-selesai. Kita melihat proses MK dulu, apakah ada proses MK atau tidak nanti. Jadi kita sudah siapkan Tim Advokasi, dan insyallah, justru dari KPU sendiri".

Bagaimanapun, hasil rekapitulasi suara menunjukan, pemilihan presiden hanya akan berlangsung satu putaran, untuk kemenangan SBY - Boediono. Tetapi dengan semua persoalan itu, SBY harus menunda pidato kemenangannya, dan mempersilahkan pesaingnya menempuh langkah hukum.

Zaki Amrullah
Editor: Edith Koesoemawiria