1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
PendidikanIndonesia

RUU Sisdiknas Tak Sebut Madrasah-SMA Menuai Polemik

Detik News
30 Maret 2022

Draf RUU Sisdiknas menjadi sorotan publik lantaran menghilangkan satuan pendidikan SD, SMP, SMA hingga istilah madrasah. Sejumlah pakar pendidikan hingga Pimpinan Pusat Muhammadiyah melontarkan kritik tentang hal itu.

https://p.dw.com/p/49Cm1
Pembelajaran tatap muka di SDN 09 Pondok Kelapa, Jakarta Timur
Pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah dasar di Jakarta TimurFoto: Agung Pambudhy/detikcom

Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menghilangkan bentuk satuan pendidikan dalam aturan lama sehingga SD, SMP, SMA hingga istilah madrasah. Kritik pun datang dari berbagai pihak, termasuk dari pakar pendidikan sendiri. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pun memberi penjelasan atas hilangnya istilah satuan pendidikan di RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas tak sebut istilah madrasah hingga SMA

Draf RUU Sisdiknas tidak menyebut istilah madrasah dan satuan pendidikan lainnya seperti SD, SMP hingga SMA. Hal ini berbeda dari aturan dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 pasal 17 ayat (2) yang berbunyi 'Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat'.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga hanya mengatur pendidikan keagamaan dalam pasal 32 dan sama sekali tak menyebut kata 'madrasah'. Adapun draf RUU Sisdiknas di pasal 32 itu berbunyi 'Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama'.

Kata pakar pendidikan soal RUU Sisdiknas

Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi, memberikan tanggapan atas hilangnya istilah madrasah hingga satuan pendidikan lainnya dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas dinilai menghapus penyebutan 'madrasah'.

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti khawatir jika madrasah tidak masuk draf RUU Sisdiknas bakal timbul berbagai masalah baru. Masalah yang dimaksud di antaranya dikotomi sistem pendidikan nasional, kesenjangan mutu pendidikan, hingga masalah disintegrasi bangsa.

Kemendikbud jelaskan hilangnya madrasah dalam RUU Sisdiknas

"Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan," ucap Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, & Asesmen Pendidikan) Kemdikbud RI, Anindito Aditomo, dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Senin (28/03).

Anindito menerangkan bahwa draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA. Hal itu dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

"Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," tegasnya.

Penjelasan Nadiem soal madrasah hingga SMA hilang dari RUU Sisdiknas

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait alasan tidak masuknya istilah satuan pendidikan seperti Madrasah hingga SMA dalam teks RUU Sisdiknas.

"Penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan," kata Nadiem lewat akun Instagramnya, Rabu (30/03).

Nadiem menyampaikan istilah itu tidak ada dalam RUU Sisdiknas supaya RUU tersebut bisa lebih lentur penerapannya. "Tujuannya adalah penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," kata Nadiem.

Nadiem juga mengatakan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menetapkan program pendidikan termasuk juga dalam proses revisi RUU Sisdiknas, yang tidak menyebut Madrasah dan satuan pendidikan lainnya di teks RUU melainkan di penjelasan.

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah tebersit sekalipun di benak kami," tutur Nadiem.

"Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan," ucapnya.

Menurutnya ada empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas, yakni kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional, kebijakan peningkatan otonomi, dan perbaikan tata kelola pendidikan tinggi. (Ed: ha/rap)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

RUU Sisdiknas Tak Sebut Madrasah-SMA Tuai Polemik, Ini Penjelasannya