1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Putusan MK Soal Calon Independen

24 Juli 2007
https://p.dw.com/p/CK4P
Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang mengizinkan calon independen mengikuti pemilihan kepala daerah atau pilkada. Sebelumnya, setiap calon gubernur dan wakil gubernur harus mendapat dukungan partai politik. Namun, putusan mahkamah konstitusi ini tidak mempengaruhi pencalonan diri pasangan Sarwono Kusumaatmadja dan Agum Gumelar yang pendaftarannya tidak diakui KPUD Jakarta.