1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

Pungli di Rutan KPK Sudah Lama Terjadi, Terbongkar Sekarang

Detik News
23 Juni 2023

Kasus pungutan liar atau pungli sebesar Rp 4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK tengah menjadi sorotan. Praktik itu disebut telah lama terjadi tapi baru terbongkar sekarang.

https://p.dw.com/p/4Sz2i
Gedung KPK
Gedung KPKFoto: Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penghambat kasus itu diketahui akibat para korban enggan memberikan keterangan kepada KPK. Praktik pungli di rutan kini masih dalam penyelidikan.

"Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pertama kali menjelaskan soal pungli mengatakan praktik itu terjadi pada Desember 2021 sampai Maret 2022. Selama empat bulan, besaran pungli mencapai Rp 4 miliar.

Untuk mendapatkan fasilitas istimewa

Ghufron mengatakan pungli dilakukan dalam bentuk suap hingga pemerasan kepada tahanan KPK.

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK," ujar Ghufron.

Menurut Ghufron, pungli itu bertujuan memberikan fasilitas istimewa kepada tahanan KPK. Salah satu layanan istimewa itu berupa penggunaan alat komunikasi di rutan.

"Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," katanya.

Kasus pungli masih dalam proses penyelidikan di KPK. Belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Siapa saja pihaknya masih dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan dan kluster penanganannya masih didalami. Yang jelas peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas sesuai hukum kepada siapa pun insan KPK yang terlibat secara professional dan transparan," tutur Ghufron.

Berawal dari Laporan Pelecehan Istri Tahanan

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengatakan kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK berawal dari adanya laporan pelecehan istri tahanan. Pelecehan itu diduga dilakukan oleh pegawai di Rutan KPK.

Hal itu diungkap Novel lewat cuitannya di akun Twitter miliknya seperti dilihat detikcom, Jumat (23/6/2023). Novel membantah narasi pengungkapan pungli merupakan kerja dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapatkan perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel.

Novel juga mempertanyakan sikap Dewas KPK yang mengaku tidak memiliki wewenang di KPK. Menurutnya, hal itu membuatnya yakin pengungkapan kasus pungli di rutan bukan kerja Dewas KPK semata.

"Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus. Menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan," katanya.

Baca artikel selengkapnya di:DetikNews

Pungli di Rutan KPK Sudah Lama Terjadi, tapi Baru Terbongkar Sekarang