1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanIndonesia

PTUN Tolak Gugatan Anwar Usman Dipulihkan sebagai Ketua MK

14 Agustus 2024

PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman untuk kembali menjabat sebagai Ketua MK seperti semula, tapi mengabulkan gugatan yang meminta nama baiknya dipulihkan sebagai hakim konstitusi.

https://p.dw.com/p/4jQxT
Hakim Konstitusi Anwar Usman
Hakim Konstitusi Anwar UsmanFoto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Namun PTUN menolak gugatan Anwar Usman terkait permintaan menduduki kembali jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," demikian petikan putusan PTUN yang dikirimkan Humas MK Fajar Laksono, Selasa (13/8/2024).

Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, sebagai pihak tergugat.

PTUN juga menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. PTUN memerintahkan surat keputusan MK Nomor 17 tahun 2023 yang menjadi dasar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk dicabut.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," katanya.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambung bunyi putusan tersebut.

Nama baik Anwar Usman dipulihkan

Dalam putusan itu, PTUN juga mengabulkan gugatan dari Anwar Usman yang meminta pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.

"Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula," katanya. 

Sementara itu, permohonan Anwar Usman yang meminta sejumlah uang kepada Suhartoyo juga ditolak. Dalam gugatannya, diketahui Anwar Usman meminta Rp100 tiap hari kepada Suhartoyo selaku tergugat apabila abai menjalankan putusan PTUN.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," demikian bunyi petikan putusan PTUN. (gtp/gtp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

PTUN Tak Kabulkan Anwar Usman Dikembalikan Jadi Ketua MK