1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Selamat! PNS Resmi Dapat Pulsa Hingga Rp400.000 per Bulan

Detik News
1 September 2020

Sri Mulyani telah membuat delapan keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020. Di dalam keputusan itu, PNS resmi dapat insentif pulsa sebesar Rp 200-400 ribu per bulan.

https://p.dw.com/p/3hpsM
Menkeu RI - Sri Mulyani
Menteri Keuangan RI - Sri MulyaniFoto: picture-alliance/NurPhoto/A. Raharjo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan anggaran pulsa untuk pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 200-400 ribu per bulan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Mengutip beleid tersebut, Selasa (1/9/2020), Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020. Sri Mulyani telah membuat delapan keputusan mengenai biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.

Pertama, menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp 200 ribu per orang per bulan.

Kedua, biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, dan Diktum Ketiga berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Keenam, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.

Kedelapan, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.

Masyarakat dan mahasiswa juga dapat pulsa?

Dalam keputusan ini mahasiswa dan masyarakat juga dapat pulsa dari pemerintah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Diktum Ketiga yang berbunyi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

"Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut kuasa pengguna anggaran (KPA) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari ketika dihubungi wartawan, Selasa (1/9/2020).

Dihubungi secara terpisah Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan pemberian pulsa yang terdapat pada poin ketiga hanya ditujukan hanya kepada mahasiswa dan masyarakat.

"Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud," jelasnya.

Subsisi pulsa tak dongkrak konsumsi?

Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran DPR RI Mufti Anam menilai, kebijakan pemerintah untuk memberikan subsidi pulsa sebesar Rp 200 ribu ke pegawai negeri sipil (PNS) alias aparatur sipil negara (ASN) bukan sebuah keputusan yang bisa memberi dampak lebih ke perekonomian, terutama untuk mengerek konsumsi masyarakat.

"Sebenernya PNS kan sudah dapat subsidi pulsa Rp150 ribu, sekarang dinaikkan jadi Rp 200 ribu. Dari segi pemerintah, kebijakan ini memudahkan. Kan tinggal tambahi duitnya. Datanya sudah ada. Implementasi kebijakannya sangat mudah, tidak perlu kerja ekstra," ujar Mufti Anam, Rabu (26/8/2020).

Kebijakan subsidi pulsa itu, sambung Mufti, juga bisa dikerangkai sebagai strategi pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran di tengah pandemi COVID-19.

"Dari sisi implementasi kebijakan, sekali lagi, itu sangat mudah. Tapi soal efektivitas, nanti dulu. Kebijakan ini relatif tidak perlu. Karena tidak ada transmisinya ke peningkatan konsumsi masyarakat sama sekali," jelas Mufti yang juga anggota Komisi VI DPR RI.

Apalagi, ada argumentasi bahwa subsidi tersebut membantu PNS untuk tetap bisa mengikuti rapat virtual di tengah pandemi.

Padahal, menurut Mufti, upaya mendongkrak konsumsi akan jauh lebih penting ketimbang kebijakan subsidi pulsa ke PNS, mengingat konsumsi rumah tangga berkontribusi sekitar 57 persen terhadap perekonomian nasional.

"Kemarin kan konsumsi rumah tangga minus 5,51 persen. Maka seharusnya kebijakan pemerintah sepenuhnya diarahkan untuk meningkatkan konsumsi. Menjaga kepercayaan masyarakat untuk konsumsi, itu sangat mendesak dilakukan, karena kelompok menengah-atas sekarang wait and see untuk spending uangnya," jelasnya.

Kalau pun ada subsidi pulsa, Mufti menyarankan lebih baik ke pelajar dan mahasiswa. "Pemerintah punya database yang cukup bagus untuk penerima beasiswa, misalnya program Bidik Misi pemerintah datanya cukup mutakhir," ujarnya.

"Atau seharusnya subsidi pulsanya ke hulu, ke operatornya, biar bisa dinikmati masyarakat luas terutama untuk mengakses pembelajaran jarak jauh," pungkasnya.

(Ed: gtp/pkp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Sah! Sri Mulyani Beri Pulsa untuk PNS Rp 200-400 Ribu/Bulan

Tak Cuma PNS, Mahasiswa dan Masyarakat Juga Dapat Pulsa Rp 150 Ribu

Subsidi Pulsa buat PNS Bisa Dongkrak Konsumsi?