1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pin Emas DPRD DKI Ditolak Berbagai Pihak

Detik News
22 Agustus 2019

Pro kontra terus bermunculan sejak munculnya rencana pemberian pin emas untuk anggota DPRD DKI. Berbagai pihak mengutarakan alasan mereka menolak atribut tersebut: mulai dari penghamburan uang sampai dinilai haram.

https://p.dw.com/p/3OJ86
Indonesien Willkommensdenkmal in Jakarta
Foto: DW/M. Kasper-Claridge

Rencana pemberian pin emas untuk 106 anggota DPRD DKI menjadi polemik. Tak ada aturan yang secara khusus mengatur soal pin emas. Namun, ada Perda yang mengatur soal pakaian dan atribut dinas DPRD DKI.

Sebagaimana diketahui, awalnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta M Yuliadi menyebut pemberian pin emas untuk anggota DPRD didasari oleh aturan Permendagri. Namun, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa pin emas DPRD tidak pernah diatur dalam Permendagri. Hal ini kembali ditegaskan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Tjahjo juga mengatakan pin emas tidak diatur secara khusus.

Maka, jika yang dimaksud ialah aturan terkait pakaian dinas dan atribut DPRD, maka hal tersebut sudah diatur dalam Perda No 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota DPRD DKI Jakarta. Aturan ini sendiri merupakan turunan dari PP No 18 Tahun 2017.

Pin emas haram?

Sebelumnya, Habiburokhman mengusulkan agar para wakil rakyat di Senayan tidak diberi pin emas. Menurutnya, pin emas nantinya hanya akan menjadi kontroversi. Dia mengatakan tak sebaiknya kontroversi pin emas nantinya menutup kinerja anggota DPR.

"Tolak pin emas. Saya mengusulkan agar Sekretariat Jenderal DPR RI tidak memilih pin berbahan emas untuk anggota DPR RI. Selain pemborosan, menurut guru ngaji saya, Habib Novel Bamukmin, emas itu haram bagi laki-laki dan itu disepakati 4 mazhab," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (22/08).

Wasekjen MUI Bidang Fatwa KH Sholahudin Al Ayub mengomentari pernyataan 'emas haram bagi pria muslim'. Menurutnya hal tersebut tergantung tujuan penggunaan emas dan menegaskan kepemilikan emas tidak diharamkan.

"Cuma menggunakan dalam hal-hal yang digunakan sehari-hari dalam perhiasan itu yang tidak boleh. Misalnya untuk gelang, kalung, cincin. Yang disebutkan dalam hadis itu cincin. Karena selama ini kan lazim orang laki-laki menggunakan cincin dari emas," tuturnya sambil menambahkan, "Kalau itu adalah sesuatu yang harus dipakai ketika dia sebagai simbol negara, misalnya. Itu tidak haram karena melekat pada jabatan yang diemban. Tapi kalau cincin itu kan pilihan, tidak dipakai tidak apa-apa. Jadi lebih kepada fungsinya." 

PSI dan PDIP tolak pin emas

Sebelum dibagikan, pin emas itu sudah lebih dulu ditolak. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak pin emas karena pengadaannya dianggap hanya menghamburkan uang dan meminta bahannya diganti jadi kuningan. PSI sendiri diketahui memperoleh delapan kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

"Kami secara resmi kami hari mulai dipanggil anggota dewan yang baru melalui partai. Kami secara resmi mengusulkan kami PSI menolak, kami PSI tidak akan menerima. Kami usulkan pin emas diganti pin kuningan atau bahan dasar lain yang lebih murah dan manfaat anggarannya," kata Anggota DPRD terpilih PSI Jakarta, Idris Ahmad.

Penolakan juga datang dari anggota DPRD DKI terpilih Fraksi PDIP, Ima Mahdiah. Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini berencana mengembalikan atau menyumbangkan hasil penjualan pin emas tersebut.

"Kalau menurut saya ke depannya perlu dievaluasi. Karena sudah dianggarkan ya. Jadi kalau menurut saya, ke depan kita bisa pakai yang enggak usah pakai emas. Tembaga pun tidak menurunkan esensi kita sebagai anggota DPRD," ucap Ima.

Berbeda dengan PSI dan Ima, M Taufik tidak mempermasalahkan pemberian pin emas itu. "Enggak masalah dong. Kan itu memang sesuai aturan," kata politikus Gerindra yang kembali terpilih jadi anggota DPRD DKI itu.

Sekretaris Dewan DPRD DKI, Yuliadi, mengatakan pemberian pin emas itu sudah sesuai aturan dan tidak bisa diganti kuningan. Jika anggota DPRD DKI hendak mengembalikannya, maka pin emas tersebut akan disimpan oleh DPRD DKI.

(ed: vv/ts)

Baca selengkapnya di (detik news)

Pin Emas DPRD DKI Jadi Polemik, Atribut Diatur Harus Pertimbangkan Efisiensi

Habiburokhman Nilai Pemakaian Pin Emas Haram, MUI Berkata Lain