1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pilkada: 275 Gugatan Masuk MK, Tak Ada Pilgub Jakarta

12 Desember 2024

Ratusan gugatan sengketa Pilkada Serentak 2024 sudah masuk ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan berasal dari pelbagai daerah, namun tak satupun di antaranya berasal dari Jakarta.

https://p.dw.com/p/4o283
Mahkamah Konstitusi
Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi ditutup. Pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada 2024 ke MK Foto: Eko Siswono Toyudho/AA/picture-alliance

Jumlah gugatan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstistusi dapat dilihat di situs resmi MK, detikcom mengaksesnya kembali pada Kamis (12/12) pukul 07.30 WIB pagi ini.

Dalam 'Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024', sudah terdaftar 15 permohonan sengketa pilgub, 213 permohonan sengketa pilkada bupati, dan 47 permohonan sengketa pilkada tingkat wali kota. Maka, total permohonan sengketa pilkada sampai pagi ini ada 275 permohonan.

Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Dari 275 permohonan tersebut, tidak ada permohonan sengketa pilkada yang berasal dari Jakarta. Sebagaimana diketahui, penghitungan suara Pilgub Jakarta 2024 sudah selesai. Rekapitulasi tingkat provinsi telah rampung. Hasilnya diumumkan Komisi Pemilihan UmumJakarta pada Minggu (8/12) lalu. Begini hasilnya:

1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)

2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)

3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)

Dilansir situs MK, lembaga ini membuka layanan pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2024 sampai 18 Desember 2024. Namun demikian, pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara.

Untuk Pilgub Jakarta 2024 yang diumumkan KPU Jakarta pada Minggu (8/12), maka batas tiga hari kerja sudah berakhir pada Rabu (11/12) tadi malam. Tak ada satupun gugatan perselisihan hasil Pilgub Jakarta yang masuk ke MK hingga momen terakhir tadi malam. (rs)

Baca artikel detiknews,

Selengkapnya "Sudah 275 Gugatan Sengketa Pilkada Masuk MK, Tak Ada Pilgub Jakarta"