1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pertimbangan mengenai pemecatan Presiden Korea Selatan

18 Maret 2004
https://p.dw.com/p/COU1

SEOUL: Mahkamah Agung Korea Selatan mulai membuat pertimbangan mengenai pemecatan terhadap Presiden Korea Selatan Roh Moo Hyun. Sekurangnya enam dari sembilan hakim agung harus menyetujui permintaan pemecatan yang diusulkan oleh pihak oposisi, sehingga tidak melanggar undang-undang. Hakim juga ingin mendengarkan keterangan dari Roh yang sementara ini non aktif. Paling lambat setelah enam bulan Mahkamah Agung harus mengambil keputusan mengenai pemecatan ini. Pihak oposisi Korea Selatan menuduh Roh melakukan korupsi dan melanggar uandang-undang pemilihan umum. Jabatan presiden Korea Selatan kini dijalankan oleh PM Goh Kun.