1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Persidangan Pertama Pembunuhan Aktivis HAM Munir

9 Agustus 2005

Sidang kasus pembunuhan Munir dengan tersangka tunggal Pollycarpus Budihari Priyanto, Selasa pagi tanggal 9 Agustus 2005 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

https://p.dw.com/p/CJhD
Polycarpus, tersangka utama kasus Munir
Polycarpus, tersangka utama kasus MunirFoto: AP

Dalam surat dakwaan yang hanya setebal delapan halaman itu, Polly disangkakan melakukan dua tindakan pidana. Yang pertama yaitu otak pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara mencampurkan racun Arsenik ke dalam jus jeruk yang diminum Munir di dalam pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Singapura. yang kedua pemalsuan surat penugasannya di pesawat itu sebagai extra Crew Garuda Indonesia.

Domu P. Sihite: "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain yaitu jiwa korban Munir S.H."

Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Domu P. Sihite itu menjelaskan motif pembunuhan Munir.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Polly memiliki motif kuat melakukan pembunuhan, karena sejak tahun 1999 telah melakukan berbagai kegiatan dengan dalih menegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menganggap kegiatan Munir mengkritisi kebijakan pemerintah dapat mengganggu terlaksananya program pemerintah.

Pollycarpus dijerat pasal-pasal pembunuhan berencana dan pemalsuan surat dengan ancaman maksimal, hukuman mati.

Menanggapi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Pollycarpus, Muhammad Asegaf menilai, tuduhan yang disampaikan kepada Pollycarpus sangat lemah dan spekulatif.

Muhammad Asegaf: "Lalu yang paling berspekulasi adalah apa, ketika pramugari membawa itu welcome drink dia mempersiapkan empat gelas, dua wine, dua orange juice, dan dua orange juice ini katanya sudah diisi arsenic, lalu dengan spekulasi dia punya keyakinan Munir tidak mungkin mengambil wine, itukan terlalu spekulasi, bagaimana kalau tiba-tiba Munir mengambil wine dan sebelahnya yang mengambil orange juice, yang sebelahnya itu yang mati, jadi ini sangat lemah, sangat spekulasi."

Persidangan itu juga dihadiri istri almarhum Munir, Suciwati.

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Suciwati mengharapkan sidang ini dapat membuka aktor di belakang Pollycarpus, yang mungkin saja justru menjadi tokoh utama dalam misteri pembunuhan Munir.

Suciwati: "Kalau saya sih melihat Polly nggak punya motif-motif kalo misalnya pribadi, kenal aja nggak suami saya. Tapi kalo melihat latar belakang siapa dia, itu jelas. Polisi menemukan dia punya senjata api, darimana senjata api, trus komunikasi dia sama siapa aja."

Suasana pengadilan itu sendiri terasa sedikit panas, dengan jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas ruangan dan sempat terlihatnya beberapa orang tidak dikenal tanpa seragam melakukan pemantauan.

Ketika sidang selesai dan wartawan melakukan wawancara, beberapa mahasiswa yang mengaku berasal dari Indonesia Timur juga sempat berteriak menyatakan kasus kematian Munir adalah spekulasi.

Ketegangan sempat terjadi di persidangan saat Pollycarpus memasuki ruang sidang.

Massa dari perwakilan organisasi non pemerintah seperti Kontras, Imparsial, elsham serta keluarga korban pelanggaran HAM, meneriaki Pollycarpus sebagai pembunuh.

Sementara di bagian lain, beberapa orang yang mengaku perwakilan Mahasiswa Indonesia bagian Timur justru menyatakan Pollycarpus tidak bersalah dalam kasus pembunuhan ini.

Keramaian bukan hanya terjadi di dalam ruang persidangan. Di halaman pengadilan puluhan pengunjuk rasa juga menggelar aksi menuntut Pollycarpus mau membuka mulut tentang siapa sebenarnya tokoh kunci di belakang kasus terbunuhnya Munir.

Vox Pop: "Iya harapan kami Pollycarpus mau membuka siapa sebenarnya aktor-aktor dari pembunuhan Munir. Artinya sejauh ini hal itu masih mengalami kesulitan dalam proses hukumnya, tapi yang kita harapkan persidangan ini kalau Pollycarpus tidak ingin dikorbankan sendiri dia harus membuka siapa saja orang dibalik pembunuhan ini."

Sidang pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Pollycarpus akan dilanjutkan Selasa depan, tanggal 16 Agustus 2005 dengan materi persidangan pengajuan keberatan dari Penasehat Hukum atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum.