1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kantong Plastik Dilarang Beredar di Jakarta Mulai Juli 2020

Detik News
7 Januari 2020

Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur yang melarang penggunaan kantong plastik di mal dan pasar di Jakarta. Larangan akan berlaku mulai Juli 2020 dan pengelola yang melanggar akan dikenakan sanksi.

https://p.dw.com/p/3Vnyv
Indonesien Plastiktüten in einem Supermarkt in Jakarta
Foto: picture-alliance/dpa/M. Dirham

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan kantong plastik sekali pakai di mal, swalayan, hingga pasar. Larangan ini efektif berlaku mulai Juli 2020. 

Larangan ini tertuang di Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini diteken Anies pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019. 

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 30 seperti dikutip pada Selasa (7/1/2020). 

Baca jugaHasilkan Jutaan Ton Sampah, Indonesia Targetkan Kurangi 70% Limbah Plastik Laut

Sosialisasi hingga Juli 2020

Saat dikonfirmasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI membenarkan bahwa Pergub akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Hingga tanggal efektif berlaku, larangan ini akan disosialisasi. 

Dinas Lingkungan Hidup akan memberikan sanksi kepada yang pengelola yang melanggar. Pengelola pusat perbelanjaan yang harus memastikan setiap penjual atau pemilik toko mematuhi peraturan tersebut. 

"Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut," ucap Andono. 

"Selain itu, kewajiban (pengelola) untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi malnya," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangannya.

Pergub ini mengatur bahwa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan 'kantong belanja ramah lingkungan' adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apa pun, baik daun kering, kertas, kain, poliester dan turunannya, ataupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali. 

Selain itu, pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Yang dimaksud dengan 'kantong belanja plastik sekali pakai' adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer termoplastik, lateks, polietilena, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya. 

Baca jugaIndonesia Perketat Aturan Impor Sampah Plastik

Pengecualian penggunaan plastik

Bagaimana bila pelanggan membeli daging atau sayur yang belum terbungkus kemasan apa pun? Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apa pun. 

Yang dimaksud dengan 'kantong kemasan plastik sekali pakai' adalah kantong transparan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apa pun serta terbuat dari bahan dasar plastik, polimer termoplastik, lateks, polietilena, thermoplastic synthetic polymeric, atau bahan sejenis lainnya.

Pengusaha dukung larangan plastik

Kebijakan itu mendapat dukungan penuh dari pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).

"Pada prinsipnya kami sebagai pelaku usaha tentu mendukung penuh Pergub tersebut karena tujuannya baik untuk lingkungan," ujar Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikcom, Selasa (07/01).

Menurutnya, beleid ini mampu mengurangi sampah khususnya plastik yang disebut menjadi penyebab banjir Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu lalu.

"Nyatanya sampah-sampah yang ada di kali dan sungai itu kebanyakan dari plastik yang menyebabkan banjir, artinya dampak dari penerapan Pergub ini banyak sekali di samping untuk kelestarian alam, namun jadi edukasi ke masyarakat untuk sama-sama mencegah banjir," katanya.

Untuk itu, Sarman berharap Pergub ini dapat disosialisasikan secara optimal kepada seluruh masyarakat tidak hanya kepada pelaku usaha. Aturan ini juga diharapkan bisa meningkatkan kreativitas dari pelaku usaha untuk menyediakan kantong ramah lingkungan.

"Ini menjadi peluang bagi UKM-UKM kita mungkin dia bisa membuat format baru, membuat tas-tas yang terbuat dari bahan kertas bukan plastik, dan itu menjadi peluang usaha," tutupnya. (Ed: pkp/rap) 

 

Baca selengkapnya di: detiknews

Larangan Kantong Plastik di Mal-Pasar Jakarta Berlaku Mulai Juli 2020

Anies Larang Kantong Kresek di Mal hingga Pasar, Apa Kata Pengusaha?