1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Penundaan Hukuman Mati di Indonesia

Muliarta/Hirschmann22 Agustus 2006

Kejaksaan Tinggi Bali telah merencanakan tanggal 22 Agustus 2006 sebagai waktu pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali, Amrozi, Muklas dan Imam Samudra.

https://p.dw.com/p/CPCU

Namun ternyata Amrozi membuat surat kuasa kepada kuasa hukumnya untuk Peninjauan Kembali, sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut ditangguhkan.

Kejaksaan Tinggi menegaskan kepastian tanggal eksekusi harus menunggu upaya peninjauan kembali. Disamping itu, Pengadilan Negeri Denpasar hingga kini belum menerima berkas Peninjauan Kembali atau PK dari tim penasehat hukum para terpidana bom Bali. Menurut kepala Pengadilan negeri Denpasar, Putu Widya, baik penasehat hukum Amrozi, Muklas dan Imam Samudra belum ada yang datang ke Pengadilan Negeri untuk mengajukan berkas Peninjauan Kembali.

Putu Widya mengaku, sejak awal telah mengetahui rencana dari tim penasehat hukum 3 terpidana mati bom Bali untuk mengajukan Perninjauan Kembali tersebut

Kalau memang ada PK, dia harus mengajukan dimana pertama kali mereka disidangkan, tidak ada kewajiban Pengadilan untuk mempertanyakan kepada Kejaksaaan Agung. Penasehat hukumnya dan para terdakwa harus datang ke sini menyatakan PK. Dan nanti kami buatkan surat pernyatan PK.”

Putu Widya khawatir proses eksekusi Amrozy, Muklas dan Imam Samudra akan makin mengambang. Apalagi tidak adanya batas waktu pengajuan Peninjauan Kembali. Widya berpendapat, jika pengajuan Peninjaun kembali semakin tidak jelas, seharusnya Mahkamah Agung memberikan batas waktu.

Sementara itu di Palu, eksekusi mati Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Martinus Riwu, terpidana kasus Poso, Sulawesi Tenggara, juga tak menentu. Hingga kini, belum ada penetapan jadwal penetapan eksekusi mati terhadap Tibo dan kawan-kawan. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, pelaksanaan hukuman mati baik jadwal maupun pelaksanaannya ditentukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi definitif selaku Ketua Tim Eksekutor. Namun saat ini jabatan Kepala Kejaksaan Tinggu Sulawesi tenggara sedang mengalami kekosongan. Pejabat sebelumnya, M. Jahja Sibe, SH, MH, mulai hari ini memasuki masa pensiun