1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengadilan Jerman: Anak ISIS dan Ibunya Harus Dibawa Pulang

12 Juli 2019

Tiga anak ISIS dari Jerman beserta ibunya harus dijemput dari kamp pengungsi Suriah dan dibawa kembali ke Jerman. Demikian keputusan PTUN Jerman yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri di Berlin.

https://p.dw.com/p/3LyNl
Syrien Flüchtlingslager al-Haul
Foto: Getty Images/AFP/D. Souleiman

Kementerian Luar Negeri Jerman di Berlin mengatakan Kamis malam (11/7), pihaknya sedang "memeriksa" putusan Pengadilan Tata Usaha Berlin yang memerintahkan bahwa tiga anak ISIS dan ibu mereka, yang berasal dari Jerman, harus dijemput dari sebuah kamp pengungsi Suriah dan dibawa kembali ke Jerman.

Inilah untuk pertama kalinya pengadilan Jerman memutuskan bahwa perlindungan konsuler bagi warga negara yang termaktum dalam Konstitusi Jerman Grundgesetz, juga berlaku bagi keluarga Jerman yang anggota-anggotanya meninggalkan negara Jerman untuk mendukung kelompok teror ISIS.

Seorang jurubicara pengadilan di Berlin mengatakan, putusan cepat yang dikeluarkan hari Kamis oleh pengadilan tata usaha masih mungkin dimohonkan banding. Karena orang-orang yang akan dipulangkan, masih harus diklarifikasi identitas resminya.

Otoritas keamanan di Jerman beberapa kali mengungkapkan kekhawatiran, bahwa pemulangan orang-orang telah diradikalisasi ISIS dapat menimbulkan risiko keamanan.

Pengungsi, Suriah
Penampungan pengungsi Al Hol di Suriah, Januari 2017Foto: Getty Images/AFP/D. Souleiman

Ratusan anak Jerman

Media-media Jerman sebelumnya memberitakan, Kementerian Luar Negeri di Berlin tidak melihat institusinya berkewajiban membawa kembali ibu dan anak-anak warga Jerman yang ditahan di Al Hol, kamp terpencil di wilayah Suriah dekat perbatasan ke Irak.

Pengadilan Tata Usaha Negara di Berlin memutuskan bahwa ketiga anak itu, yang dilaporkan berusia 2, 7 dan 8 tahun, punya hak atas perlindungan konsuler Jerman untuk diselamatkan dari kondisi "berbahaya" di kamp pengungsi itu.

Di antara ribuan penghuni kamp pengungsi tersebut, diperkirakan ada puluhan pria anggota militan ISIS yang berasal dari Jerman, beserta istri mereka dan ratusan anak berkebangsaan Jerman.

Pengacara Dirk Schoenian, yang mewakili kerabat yang menuntut agar anak-anak itu dipulangkan, mengatakan putusan ipengadilan tu menunjukkan bahwa Kementerian Luar Negeri tidak bisa mengelak untuk memberikan perlindungan konsuler, sekalipun tidak setuju dengan pola pikir orang-orang yang harus mereka lindungi.

"Ini adalah keputusan mendasar, di mana Kementerian Luar Negeri jelas tidak dapat menghindari tanggung jawab politik dan tanggung jawab hukum," kata Dirk Schoenian.

Ribuan perempuan dan anak-anak ISIS di Al Hol

Menurut catatan Palang Merah Internasional, pada bulan Mei 2019 ada sekitar 76 ribu orang yang tinggal di Al-Hol,  setelah pasukan Kurdi menduduki sisa-sisa terakhir kawasan yang dulu dikuasai kelompok teroris  ISIS. Tiga bulan sebelumnya, di bawah pengawasan ISIS, hanya ada 10 ribu orang di Al Hol.

Kantor berita AFP awal Juni melaporkan, di sebuah bagian terpisah di kamp itu, ada sekitar 12 ribu perempuan asing dan anak-anak ISIS.

Negara-negara Eropa lain, seperti Prancis dan Inggris, hingga kini tetap menolak untuk membawa pulang warganya dari Al Hol. Pada awal Juni, Norwegia dilaporkan menjemput lima anak yang ayahnya telah tewasl dan ibunya dinyatakan hilang.

hp/as(dpa, afp, rtr)