1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengadilan Inggris Kurangi Hukuman Teroris Al Kaidah

17 Mei 2007
https://p.dw.com/p/CKNB
London: Pengadilan Banding Inggris mengurangi hukuman terhadap seorang anggota Al Kaidah, dari 40 tahun menjadi 30 tahun penjara. Dhiren Barot, seorang warga Inggris kulit putih yang masuk islam dan berhaluan keras, dihukum atas perananya dalam perencanaan sejumlah serangan. Antara lain terhadapa badan-badan keuangan Amerika, hotel-hotel dan stasiun kereta di London. Serangkaian serangan itu sedianya dilancarkan dengan menggunakan limusin mewah yang diperlengkapi dengan tangki gas, napalm atau bom penyembur api, dan paku-paku. Lima orang lain juga mengaku bersalah turut dalam perencanaan itu. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pengurangan hukuman itu diputuskan karena perencanaan itu kendati sangat berbahaya, belum sampai dijalankan ke tingkat tindakan, dan belum mengakibatkan terjadinya pembunuhan masal.