1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanAmerika Serikat

Pengadilan AS Putuskan Google Terbukti Lakukan Monopoli

6 Agustus 2024

Mesin pencari raksasa Google terbukti secara ilegal mengeksploitasi kekuasaannya untuk menyingkirkan persaingan. AS tingkatkan pengawasan pada sejumlah perusahaan teknologi dalam upaya anti-monopoli.

https://p.dw.com/p/4j99e
Foto simbolik Google
Google terbukti lakukan monopoli, kata pengadilan ASFoto: Taidgh Barron/ZUMAPRESS.com/picture alliance

Pengadilan Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa mesin pencari raksasa Google telah terbukti melakukan monopoli dengan mengeksploitasi kekuasaannya secara ilegal untuk menyingkirkan persaingan.

Keputusan ini muncul ketika AS berupaya untuk mengendalikan perusahaan teknologi raksasa, dengan mengajukan sejumlah tuntutan hukum perusahaan-perusahaan itu.

Pengadilan AS: Google terbukti lakukan monopoli

"Setelah menimbang dengan seksama kesaksian saksi dan bukti-bukti, pengadilan mencapai kesimpulan sebagai berikut: Google adalah perusahaan monopoli, dan telah melakukan praktik monopoli untuk mempertahankan kekuasaannya," tulis Hakim Pengadilan Distrik AS, Amit Mehta, dalam putusannya. 

Mehta juga mengatakan bahwa Google "memiliki keunggulan utama, yang sebagian besar tidak terlihat oleh para pesaingnya: Standar Distribusi."

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Google "menikmati 89,2% saham pasar pada layanan pencarian umum, yang meningkat menjadi 94,9% di perangkat seluler," menurut putusan tersebut.

Hakim memutuskan Google juga telah menggunakan kekuasaannya itu untuk menghambat inovasi.

Kasus ini dianggap sebagai konfrontasi antimonopoli terbesar di AS, dalam 25 tahun terakhir, yang mempertemukan perusahaan teknologi raksasa itu dengan Departemen Kehakiman AS.

"Kemenangan melawan Google ini merupakan kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.

Google mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Keputusan ini mengakui bahwa Google adalah mesin pencari terbaik, tetapi juga menyimpulkan bahwa kami tidak boleh membuatnya diakses dengan mudah," ungkap Presiden Urusan Global Google Kent Walker.

Mesin pencari Google, yang dimiliki oleh perusahaan induk Alphabet Inc, saat ini memproses sekitar 8,5 miliar permintaan per harinya.

AS menindak tegas sejumlah perusahaan teknologi raksasa

Kasus Google ini adalah yang pertama dari lima tuntutan besar yang diajukan oleh pemerintah AS ke pengadilan. Kasus-kasus terhadap Meta, Amazon dan Apple, serta kasus terpisah terhadap Google ini juga akan disidangkan di ruang sidang federal.

Gugatan terhadap Google diajukan hampir empat tahun yang lalu, pada masa pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump.

Regulator antimonopoli di Departemen Kehakiman AS juga kerap berupaya mengendalikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa ini, di bawah pemerintahan Presiden AS Joe Biden saat ini. 

kp/rs (AP, AFP, Reuters)