1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Terorisme

Pembahasan RUU Anti Teror Dipercepat

14 Mei 2018

Pemerintah dan DPR dikabarkan sepakat mempercepat pengesahan RUU Anti Teror pasca serangan di Surabaya. Untuk mengatasi kebuntuan soal keterlibatan TNI, pemerintah juga sepakat tidak mengatur peran militer secara detail.

https://p.dw.com/p/2xfW6
Indonesien Präsident Joko Widodo am Ort des Bombenanschlags in Surabaya
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (ki.) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (ka.)Foto: Biro Pers Setpres

Menyusul serangkaian serangan teror di Surabaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mempercepat pembahasan revisi Undang-undang No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengancam akan mengambil langkah sendiri jika DPR lambat mengesahkan RUU Anti Terorisme.

"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi seperti dilansir Kompas. "Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, bagi Polri untuk bisa menindak tegas terorisme, dalam pencegahan maupun dalam penindakan," tutur Jokowi.

RUU Anti Terorisme sebenarnya sudah diajukan pemerintah sejak 2016, setelah serangan bom pada bulan Januari di Jakarta yang menewaskan tujuh orang.

Pembahasan undang-undang selama ini terhambat oleh perdebatan seputar keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Dalam Pasal 43b ayat 1 menyebutkan penanggulangan terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian RI, TNI dan instansi pemerintah terkait, "sesuai dengan kewenangan masing-masing."

"Peran Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 43b ayat 2 dalam rancangan Undang-undang Anti Teror yang digulirkan pemerintah.

Peran TNI Diatur Perppu

Sebagian berdalih peran TNI dalam menanggulangi terorisme telah diatur dalam Undang-undang No. 34/2004 ayat 2 dan 3 yang mengizinkan penggunaan kekuatan TNI dalam operasi militer selain perang, seperti terorisme atau bencana alam. Memperkuat kewenangan TNI untuk melawan teror dikhawatirkan akan menjauhkan tindak penanggulangan terorisme dari ranah penegakan hukum.

"Ini bukan waktunya buat membawa masuk TNI," tulis pakar terorisme Sidney Jones dalam status Facebooknya. "Ini adalah waktunya buat memberikan dukungan politis kepada Densus 88 dan komunitas intelijen karena mereka yang paling mengerti bagaimana jaringan teror beroperasi."

Untuk mengatasi kebuntuan, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak mengatur keterlibatan TNI secara detail dalam RUU Anti Terorisme. Peran tersebut nantinya akan didefinisikan ulang secara gamblang dalam bentuk Peraturan Presiden. 

rzn/yf (kompas, kontras, detik, rtr)