1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Pemaksa Perkawinan Anak Dihukum 9 Tahun Penjara

13 April 2022

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang, Selasa (12/04). Salah satu pasal menyoroti ancaman penjara bagi orang yang menikahi anak di bawah umur.

https://p.dw.com/p/49rzJ
Ruang Paripurna DPR RI, Jakarta
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang, Selasa (12/04)Foto: Imago Images/ZUMA Press/Y. Yuewei

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan DPR jadi UU. Salah satu yang diancam adalah pernikahan anak. Bagi orang yang menikahi anak akan diancam 9 tahun penjara!

Berdasarkan draf RUU yang disahkan DPR menjadi UU yang didapat detikcom, Rabu (13/04), ancaman di atas tertuang dalam Pasal 10. Pasal itu berbunyi:

Pasal 10

(1) Setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. perkawinan anak;

b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

c. pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

Usulan Pasal 10 di atas adalah usulan Pemerintah. Dan disetujui Panja 29/03/2022 pukul 14.51. Setuju usulan Pemerintah DIM 82- DIM 86.

Bagaimana dengan kasus pernikahan anak saat ini?

Berdasarkan UU Perkawinan, yang bisa menikah adalah yang sudah berusia 19 tahun. Sedangkan yang dimaksud anak menurut UU Perlindungan Anak adalah yang belum berusia 18 tahun.

Bila ada yang ingin menikahkan anaknya, meski belum 19 tahun, si orang tua bisa meminta izin/dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Bila disetujui hakim, perkawinan bisa dilangsungkan. (Ed: ha/rap)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

UU TPKS, Pemaksa Perkawinan Anak Dihukum 9 Tahun Penjara!