1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Panglima Jamin Netralitas: TNI Aktif Tak Berpolitik Praktis

Detik News
1 Februari 2024

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan jajarannya akan tetap netral dalam Pemilu 2024.

https://p.dw.com/p/4buJu
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan jajarannya akan senantiasa taat dalam koridor yang diatur undang-undangFoto: Rumondang Naibaho/detikcom

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali berbicara soal netralitas TNI dalam kontestasi politik Pemilu 2024. Agus memastikan jajarannya akan tetap netral. Hal itu dinyatakan Agus usai menghadiri apel gelar kesiapan pasukan pengawalan Pemilu. Dia menyatakan TNI akan tetap berpegang pada peraturan yang berlaku.

"Untuk masalah netralitas saya rasa secara Undang-Undang TNI kita sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis," kata Agus kepada wartawan di Taxy Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (01/02).

Agus menyatakan aturan itu dimuat dalam UU TNI dan UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur hukuman pidana bagi prajurit TNI yang melanggar aturan netralitas.

Mantan Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD) itu memastikan jajarannya akan senantiasa taat dalam koridor yang diatur undang-undang. Adapun larangan bagi prajurit TNI dan Polri aktif berkampanye itu tertuang dalam Pasal 280 ayat (3) UU Pemilu.

"Dalam undang-undang Pemilu Tahun 2017 dikatakan bahwa kalau kita berpolitik praktis akan kena tindakan pidana ataupun teguran dari satuannya," jelasnya.

Dalam aturan itu dijelaskan jika terbukti terlibat, prajurit TNI-Polri yang tidak netral bisa dikenakan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat permusyawaratan desa, desa dan/atau yang anggota melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 494 UU Pemilu.

Lebih jauh, Agus juga mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pelaksanaan pemilu untuk mencegah kecurangan dalam pemilu.

"Dalam pelaksanaan nanti pemilihan umum pencoblosan dimana di situ KPU, Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat partai politik semua mengawasi pelaksanaan itu. Sehingga tidak terjadi kecurangan," pungkasnya. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Panglima Jamin Netralitas TNI di Pemilu 2024: TNI Aktif Tak Berpolitik Praktis