1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

Pemerintah Bebaskan Pajak Pakaian Bekas TKI, Ini Alasannya

Detik News
9 Agustus 2023

Pemerintah berencana membebaskan bea masuk pakaian bekas milik PMI, yang sebelumnya pakaian di atas US$500 dikenakan pajak.

https://p.dw.com/p/4Uw4k
Foto ilustrasi pekerja migran
Foto ilustrasi pekerja migranFoto: DW/C. Rianda

Pemerintah akan membebaskan bea masuk pakaian bekas milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Hal ini menjadi kemudahan PMI, bersamaan pemerintah juga membebaskan pajak IMEI HP bagi mereka.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan nantinya para PMI dibebaskan bea masuk atau pajak untuk mengirim pakaian bekasnya. Ia mengatakan aturan tersebut sebagai tindak lanjut kasus pekerja migran yang barang bawaannya sering kali dibongkar oleh petugas bandara.

"Itu pekerja migran itu kadang-kadang kan kasihan di bandara dibongkar (barangnya)," katanya kepada detikcom di Kantor detiknetwork, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (08/08).

Zulhas menjelaskan, pembebasan itu hanya berlaku untuk tiga kali pengiriman pakaian bekas. Karena sebelumnya barang PMI yang bebas bea masuk hanya di bawah US$500 per orang dan di atas itu akan dikenakan bea masuk karena merupakan barang impor.

"Sekarang kita rubah kemarin, jadi dia (PMI) boleh tiga kali kirim pakaian bekas boleh, dia bebas pajak. Kemarin kan nggak boleh. Jadi kan kalau dia dapat baju dari majikan gitu, ya boleh," terang dia.

Dalam rilis Kementerian Keuangan 27 Juni 2023 lalu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara juga pernah mengatakan Kemenkeu sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia yang sedang proses di DJBC bersama Kementerian/Lembaga terkait.

Selain itu, akan diberikan pembebasan Bea Masuk atas tiga kali pengiriman masing-masing US$500 dengan total US$1.500 per tahun. Kemudian, dilakukan integrasi data dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri untuk mendorong terwujudnya integrasi data Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

Kebijakan itu menjadi 'kado' untuk para TKI yang hendak pulang ke Indonesia. Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah memberikan lampu hijau kepada sejumlah usulan yang berkaitan dengan hak para pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI. Usulan tersebut di antaranya mulai dari pembebasan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) hingga rumah murah.

'Kado' untuk para TKI ini disampaikan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani usai melaksanakan rapat terbatas (ratas) bersama Jokowi pada hari ini. Pertama, Benny menyampaikan, Jokowi telah menyetujui usulan agar PMI tak harus membayar IMEI Handphone ketika berpulang ke Tanah Air.

"Presiden setuju khusus PMI dibebaskan untuk IMEI HP untuk pekerja migran Indonesia (PMI). Ini Revolusioner," katanya, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (03/08).

Barang PMI dibongkar petugas bandara

Benny Rhamdani pernah mengatakan pihaknya mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan terkait pembebasan bea masuk barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Benny menyebut barang milik PMI kerap disita dan tak dikembalikan saat tiba di Tanah Air.

"Kita dorong, kita minta nanti dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk barang milik PMI. Apakah dibebaskan itu berarti tidak dikenakan biaya? Bukan," kata Benny Rhamdani kepada wartawan di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (28/04).

Benny mengatakan BP2MI telah membahas usulan terkait aturan pembebasan bea masuk barang bagi PMI dengan Dirjen Bea Cukai. Dia menyebut banyaknya barang bawaan PMI yang kemudian disita saat kembali ke Indonesia menjadi latar belakang usulan aturan pembebasan biaya tersebut. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Pemerintah Mau Bebaskan Pajak Pakaian Bekas TKI, Ini Alasannya