1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mufti Inggris Dihukum 7 Tahun

8 Februari 2006
https://p.dw.com/p/CMPQ
LONDON: Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Abu Hamzah al-Masri, mufti mesjid Finsbury, London Utara. Tokoh kelahiran Mesir itu terbukti menyerukan pembunuhan dan menyebarkan kebencian rasial. Ia juga terbukti bersalah dalam hal kepemilikan dokumen-dokumen teroris dan berbagai rekaman yang bernada kekerasan dan ancaman. Al-Masri menolak semua tuduhan. Pengadilan Amerika Serikat juga mengincar al-Masri untuk tuduhan yang berkaitan dengan pusat pelatihan Al Qaeda di Oregon. Namun vonis bersalah pengadilan Inggris membuatnya tak bisa serta merta diekstradisi ke Amerika Serikat.